Ternyata Urus KIR Sehat Calon Anggota KPPS Bayar, Kepala Puskesmas Sebut Sesuai Perwako

0 394

 

DERAKPOST.COM – Disaat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka
pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, sejak hari Senin (11/12/2023) kemaren. Begitu juga hal di Provinsi Riau.

Salah satu syarat, untuk sebagai calon anggota KPPS itu, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang di keluarkan puskesmas, rumah sakit atau klinik yang didalamnya juga termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kolestrol, dan daftar riwayat hidup

Namun dalam pengurusan KIR sehat tersebut harus bayar. Yakni berkisar ini sebesar Rp54 ribuan. Hal itu, dikatakan
Miza salah seorang warga di Kelurahan Tangkerang Selatan ikut mendaftar diri sebagai calon anggota KPPS. “Terkejut saya, saat urus KIR Sehat itu, pihaknya Puskesmas minta dibayar Rp54 ribuan,”
katanya.

Karena katanya, dalam pengurusan hal itu tidak membayar, sebab inikan untuk sebagai syarat pendaftaran calon KPPS yang merupakan agenda di pemerintah didalam pesta demokrasi Pemilu 2024. Sehingga hal itu sambungnya, terpaksa membayar untuk mendapatkan KIR itu, sebagai salah satu syarat pendaftaran di KPPS.

Terkait ini, dikonfirmasi kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Harapan Raya Dr. Ida Wali, pada hari Rabu (13/12/2023). Ia membenarkan adanya pembiayaan KIR Sehat demikian. Karena semua itu ada tarif retribusi pelayanan kesehatan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 87 tahun 2021.

“Kami inikan hanya menjalankan sesuai Perwako. Itu yang perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab ada Perwako Nomor 87 tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan. Itu kami tempel di Puskesmas ini, tepatnya ada depan Apotek. Sehingga diketahui masyarakat dalam hal ini,” ujar dia menjelaskan.

Lebih lanjut disampaikan dia, bahwasa diketahui dimana-mana pemeriksaan KIR Sehat itu berbayar. Bahkan, BPJS juga tidak berlaku disini dalam halnya urus KIR Sehat. Puskesmas kita sudah terakreditasi, tidak bisa sembarangan. Intinya hal ini berlakukan sesuai aturan Perwako Pekanbaru.

Terpisah, Andrewes selaku Ketua LSM Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR) Riau mengungkapkan, seharusnya KPU itu menyurati dinas kesehatan untuk mengratiskan atau setidaknya ada memberi diskon bagi masyarakat yang mengikuti seleksi calon anggota KPPS.

Sebutnya, kalau mengikuti Perwako itu jelas sangat tidak mungkin. Dikarena ini untuk sebagai calon KPPS, yang artinya ini kegiatan pemerintah. “Kalau dihitung, di Kelurahan Tangkerang Selatan ini ada anggota KPPS nantinya ada 448 orang. Jika perorang dikena biaya Rp54 ribuan untuk KIR Sehat. Maka itu, pendapatan Puskesmas minggu ini Rp24 juta lebih,” sebut Andrewes. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.