Tersangka Korupsi Kredit, Kini Petinggi BRK Syariah Cabang Duri Ditahan Kejari Bengkalis

0 180

DERAKPOST.COM – Sebanyak lima orang, yang tersandung dalam hal kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemberian kredit di sektor pertanian dan kehutanan pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Saat ini ditahan Kejari Bengkalis.

“Kejari Bengkalis menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit di sektor pertanian dan kehutanan pada BRK Syariah Cabang Bengkalis. Penahanan itu, dilakukan pada Rabu (23/10/2024), setelah penyelidikan selama tiga bulan,” ungkap Kepala Kejari  Bengkalis Sri Odit Megonondo.

Ia mengatakan, kelima tersangka ditahan adalah S, DM, FM, WZH, dan US. Diketahui masing-masing tersangka memiliki peran penting dalam dugaan korupsi ini. Misal itu S merupa mantan pimpinan cabang BRK Duri, DM adalah pimpinan seksi bisnis, FM bertugas sebagai official kredit produktif, WZH sebagai account officer kredit produktif, dan US menjabat sebagai Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera serta seorang ASN di Kecamatan Rokan Hulu.

Odit menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika BRK Cabang Duri telah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah KUD Koperasi Makmur Sejahtera dengan total plafon itu sebesar Rp4,95 miliar. Masing nasabah itu terima plafon kredit sebesar Rp150 jutaan. Pengajuan kredit diajukan melalui US, yang kemudian diduga memalsukanya dokumen kredit serta hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik para nasabah.

“Dana kredit masuk ke rekening nasabah ditarik oleh US dan disetorkan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan nasabah. US kemudian menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan ada pembelian lahan,” jelas Odit. Lebih lanjut, dikatakanya, tanah dijadikan agunan kredit itu ternyata merupakan tanah negara yang juga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Maka berdasarkan laporan audit itu, untuk kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp5,2 miliar.

Kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.  (Erman)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.