DERAKPOST.COM – Diketahui sebanyak 33 unit Rumah Dinas merupakan aset miliknya Pemprov Riau, itu dikuasai mantan pejabat atau orang yang tak berhak. Berkat, adanya kerjasama dengan KPK, maka sekarang ini sudah berhasil ditarik sebanyak 32 unit.
“Kini, sebanyak 32 unit Rumah Dinas yang merupakan aset dari Pemprov Riau sudah dikembalikan oleh oknum mantan pejabat. Sekarang ini tersisa 1 unit rumah lagi yang sampai hari sekarang belum dikembalikan. Yakni, yang berada di Jalan Dwikora,Ā Kota Pekanbaru,” kata Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut disebutkan Juru Bicara (Jubir) KPK ini, bahwa penarik atau pengambilan Rumah Dinas tersebut dilakukan itu secara persuasif. Memang diketahui dari sejumlah aset Pemprov Riau yang selama ini dimiliki atau dikuasai orang tak berhak, ada itu juga berubah bentuk. Tapi, saat sekarang sudah ditarik 32 unit.
Dalam kesempatan itu, Tessa Mahardhika, menuliskan dengan rincian alamat Rumah Dinas yang berhasil ditarik, atau dikembali oleh mantan pejabat di Pemprov Riau. Ada diantaranya sebagai berikut:
01. Jalan Sumatera No.24Ā Ā Pekanbaru
02. Jalan Petala Bumi No.2 Pekanbaru
03. Jalan Ronggowarsito No. 2.B.1 Pekanbaru
04. Jalan Merbabu No. 13 Pekanbaru
05. Jalan Sambu No. 7 Pekanbaru
06. Jalan Mekar Sari No. 7 Pekanbaru
07. Jalan Mekarsari No. 9 Pekanbaru
08. Jalan Wonorejo No. 14 Pekanbaru
09. Jalan Mekar Sari No. 3 Pekanbaru
10. Jalan Kuantan I No. 15 Pekanbaru
11. Jalan Merbabu No. 15 Pekanbaru
12. Jalan Petala Bumi Gg. Petala Bumi No. 105 Pekanbaru
13. Jalan Petala Bumi Gg. Petala Bumi No. 106 Pekanbaru
14. Jalan Khairil Anwar No. 5 Pekanbaru
15. Jalan Tambelan No. 8 Pekanbaru
16. Jalan Tambelan No. 6Ā Ā Pekanbaru
17. Jalan Petala Bumi No. 1 Pekanbaru
18. Jalan Cempedak I No. 9 Pekanbaru
19. Jalan Wonerejo No. 12 Pekanbaru
20. Jalan Mutiara Sari No.6 Pekanbaru
21. JalanRonggowarsito No. 115 (43) Pekanbaru
22. Jalan Sukamaju I No. 18 Pekanbaru
23. Jalan Dahlia No. 108 Pekanbaru
24. Jalan Wonerejo No. 1 Pekanbaru
25. Jalan Sido Rejo No. 92.A Pekanbaru
26. Jalan Cemara No. 43 Pekanbaru
27. Jalan Durian No. 45 Pekanbaru
28. Jalan Dahlia No. 109 Pekanbaru
29. Jalan Sultan Syarif Kasim Bengkalis
30. Jalan Kartini No. 042 Bengkalis
31. Jalan Hang Tuah No. 59 Bengkalis
32. Jalan Hangtuah No. 053 Bengkalis.
Sementara itu, terpisah Plh BPKAD Riau Mardoni Akrom yang juga merupa Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda, yang dikonfirnasi ada 1 unit Rumah Dinas belum berhasil ditarik. Hal tersebut belum berikan jawaban terkait yang ditanyakan tersebut.
Sebagaimana hal diberitakan sebelumnya.
Anggota Komisi 1 di DPRD Riau Mardianto Manan telah meminta Pemprov Riau agar dapat mengumumkan nama-nama mantan pejabat menguasai Rumah Dinas. Tujuanya
ini dimaksudkan supaya menjadi efek jera dan keterbukaan informasi kepada publik atas aset daerah bersumber dari APBD.
“Sebutkan saja orangnya. Ini bukan soal kita ingin mengungkit keburukan orang lain. Tapi ini soal keterbukaan informasi. Dikarena, ini juga soal yang menyangkut kepentingan publik. Inikan soal aset milik negara yang harus jelas serta transparan penggunaannya,” jelasnya. (Dairul)