Tersisa 1 Unit Rumah Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Riau di Jalan Dwikora, Belum Berhasil Ditarik ?

0 194

 

DERAKPOST.COM – Diketahui sebanyak 33 unit Rumah Dinas merupakan aset miliknya Pemprov Riau, itu dikuasai mantan pejabat atau orang yang tak berhak. Berkat, adanya kerjasama dengan KPK, maka sekarang ini sudah berhasil ditarik sebanyak 32 unit.

“Kini, sebanyak 32 unit Rumah Dinas yang merupakan aset dari Pemprov Riau sudah dikembalikan oleh oknum mantan pejabat. Sekarang ini tersisa 1 unit rumah lagi yang sampai hari sekarang belum dikembalikan. Yakni, yang berada di Jalan Dwikora,Ā Kota Pekanbaru,” kata Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut disebutkan Juru Bicara (Jubir) KPK ini, bahwa penarik atau pengambilan Rumah Dinas tersebut dilakukan itu secara persuasif. Memang diketahui dari sejumlah aset Pemprov Riau yang selama ini dimiliki atau dikuasai orang tak berhak, ada itu juga berubah bentuk. Tapi, saat sekarang sudah ditarik 32 unit.

Dalam kesempatan itu, Tessa Mahardhika, menuliskan dengan rincian alamat Rumah Dinas yang berhasil ditarik, atau dikembali oleh mantan pejabat di Pemprov Riau. Ada diantaranya sebagai berikut:

01. Jalan Sumatera No.24Ā Ā Pekanbaru

02. Jalan Petala Bumi No.2 Pekanbaru

03. Jalan Ronggowarsito No. 2.B.1 Pekanbaru

04. Jalan Merbabu No. 13 Pekanbaru

05. Jalan Sambu No. 7 Pekanbaru

06. Jalan Mekar Sari No. 7 Pekanbaru

07. Jalan Mekarsari No. 9 Pekanbaru

08. Jalan Wonorejo No. 14 Pekanbaru

09. Jalan Mekar Sari No. 3 Pekanbaru

10. Jalan Kuantan I No. 15 Pekanbaru

11. Jalan Merbabu No. 15 Pekanbaru

12. Jalan Petala Bumi Gg. Petala Bumi No. 105 Pekanbaru

13. Jalan Petala Bumi Gg. Petala Bumi No. 106 Pekanbaru

14. Jalan Khairil Anwar No. 5 Pekanbaru

15. Jalan Tambelan No. 8 Pekanbaru

16. Jalan Tambelan No. 6Ā Ā Pekanbaru

17. Jalan Petala Bumi No. 1 Pekanbaru

18. Jalan Cempedak I No. 9 Pekanbaru

19. Jalan Wonerejo No. 12 Pekanbaru

20. Jalan Mutiara Sari No.6 Pekanbaru

21. JalanRonggowarsito No. 115 (43) Pekanbaru

22. Jalan Sukamaju I No. 18 Pekanbaru

23. Jalan Dahlia No. 108 Pekanbaru

24. Jalan Wonerejo No. 1 Pekanbaru

25. Jalan Sido Rejo No. 92.A Pekanbaru

26. Jalan Cemara No. 43 Pekanbaru

27. Jalan Durian No. 45 Pekanbaru

28. Jalan Dahlia No. 109 Pekanbaru

29. Jalan Sultan Syarif Kasim Bengkalis

30. Jalan Kartini No. 042 Bengkalis

31. Jalan Hang Tuah No. 59 Bengkalis

32. Jalan Hangtuah No. 053 Bengkalis.

Sementara itu, terpisah Plh BPKAD Riau Mardoni Akrom yang juga merupa Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda, yang dikonfirnasi ada 1 unit Rumah Dinas belum berhasil ditarik. Hal tersebut belum berikan jawaban terkait yang ditanyakan tersebut.

Sebagaimana hal diberitakan sebelumnya.
Anggota Komisi 1 di DPRD Riau Mardianto Manan telah meminta Pemprov Riau agar dapat mengumumkan nama-nama mantan pejabat menguasai Rumah Dinas. Tujuanya
ini dimaksudkan supaya menjadi efek jera dan keterbukaan informasi kepada publik atas aset daerah bersumber dari APBD.

“Sebutkan saja orangnya. Ini bukan soal kita ingin mengungkit keburukan orang lain. Tapi ini soal keterbukaan informasi. Dikarena, ini juga soal yang menyangkut kepentingan publik. Inikan soal aset milik negara yang harus jelas serta transparan penggunaannya,” jelasnya. (Dairul)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.