Tersisa 478 Ekor Kasus PMK di Riau, Beli Hewan Kurban Harus Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

0 189

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Diketahu saat ini di Provinsi Riau ada sekitar 625 hewan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dengan rincian sekitar 171 ekor sembuh, 2 ekor mati, juga 1 ekor potong bersyarat, dan 478 ekor sisa kasus.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Herman kepada wartawan. Terkait hal tersebut, kata Herman, pihaknya mengambil kebijakan, pembelian hewan kurban di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Sehat

“Mengantisipasi akan kecemasan dan kekhawatiran konsumen terhadap hewan kurban yang akan dikonsumsi pada Hari Raya Iduladha 1443 H tahun 2022 ini. Maka pembelian hewan kurban tersebut di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Sehat.

“Kita antisipasi dengan memastikan sapi dalam keadaan sehat, karena itu, semua hewan baik sapi maupun kambing yang akan dijadikan hewan kurban, harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat,” kata Herman dikutip dari Cakaplah.

Herman menambahkan, selain dengan Dinas Peternakan, pihaknya juga menggandeng pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dalam melakukan rapat koordinasi persiapan jelang Iduladha ini. Karena dari syarat dikurbankan tersebut, terdapat salah satu syarat penting dalam agama, yaitu memastikan sapi atau hewan kurban lainnya dalam keadaan sehat.

“Nantinya jika juga minta ditekankan imbauan kepada masyarakat melalui Jumatan terakhir, saat khutbah salat Jumat, terkait memastikan sapi sehat untuk dikurbankan tersebut. Tentunya semua ini diharapkan agar sapi yang dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar aman,” cakapnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.