PEKANBARU, Derakpost.com- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mendorong adanya aspek penilaian kinerja terkait pelaksanaan kebijakan Riau Hijau berbasis kabupaten/kota. Konsep ditawarkan adalah penerapan Ecological Fiscal Transfers (EFT) melalui Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) Riau Hijau.
Untuk diketahui, Inovasi kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi menjadi arah baru dalam menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia, salah satunya melalui kebijakan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE).
Provinsi Kalimantan Utara, merupakan sebagai salah satu daerah penggagas TAPE di Tanah Air. Ahmad Iqbal, Bappeda Litbang Kalimantan Utara, saat diskusi dengan Fitra Riau dan para pejabat berkepentingan di Pemprov Riau, menuturkan bahwa yang melatar belakangi kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi mengatakan, Fitra Riau bersama koalisi pendanaan lingkungan hidup telah mencoba merumuskan konsep kebijakan TAPE yang berpeluang untuk diimplementasikan di Riau.
Pemerintah Provinsi Riau telah berkomitmen untuk mewujudkan pelestarian dan perlindungan
lingkungan hidup melalui kebijakan Riau Hijau dan telah tertuang dalam Peraturan Gubenur Nomor 09Ā tahun 2021, yang mana sebelumnya kebijakan Riau hijau secara implisit di mandatorikan kedalamĀ dokumen RPJMD tahun 2019-2024.
Dengan adanya komitmen tersebut, kata Triono, sekiranya sangat penting untuk diintegrasikan ke daerah Kabupaten/kota untuk memperluas aksi nyata sekaligus membangun kerjasama dan dukungan dalam implementasi rencana aksi Riau hijau dengan titik fokus yaitu pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan bauran energi terbarukan.
“Yang kami amati kan komitmennya tinggi, tapi kebijakan program dan anggarannya itu masih biasa-biasa saja. Anggarannya tak meningkat juga. Jadi Fitra dengan koalisi masyarakat sipil, saat ini sedang mempromosikan model kebijakan yang namanya insentif fiskal berbasil ekologi. Insentif itu diberikan kepada kabupaten yang berkinerja tinggi terhadap ekologi. Jadi Riau hijau itu tak bisa dilakukan oleh Pemprov sendiri, tapi juga dilakukanĀ oleh kabupaten sampai ke desa. Insentif itu untuk stimulus ke pada kabupaten untuk mau mendukung Riau Hijau khususnya mencapai perlindungan lingkungan hidup,” papar Triono.
Stimulus itu, kata Triono, bisa dalam bentuk dukungan anggaran, dan bisa dalam bentuk jika bekerja maka akan diberikan reward. Sejauh ini, untuk isu lingkungan hidup, kata Triono belum ter mainstreaming. Hanya dalam bentuk bantuan keuangan desa, dan disisihkan Rp10 juta untuk lingkungan.
“Tapi kan itu bisa untuk lingkungan boleh, yang lain juga boleh. Nah, harapannya kan agar desa-desa itu bekerja lebih giat, maka harus diberikan nilai. Jika diberikan bantuan ke desa yang Rp20 juta itu, lebih baik itu dibagi dengan tidak sama rata. Biar ada kompetisi,” cakapnya lagi.
Triono mengatakan, konsep ini nantinya didorong untuk menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Seperti saat ini ada Pergub yang mengatur tentang bantuan keuangan. Tinggal Pergub yang direvisi, dan dimasukkan aspek kinerja. Misal ada Rp300 miliar untuk desa, nantinya Rp200 miliar dibagi sana rata setiap desa, sementara Rp100 miliarnya lagi harus dibagi berdasarkan kinerja.
Sementara itu,Ā Jhoni S Mundung, Tenaga Ahli Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau mengatakan, bahwa TAPE ini susah lama didiskusika dengan Bappeda. “Saya belum lihat apakah ini regulasinya modelnya apa, Perda Pergub atau surat edaran saja, tadi yang kita dengar untuk Pergub. Maka mungkin akan ada Pergub untuk TAPE ini. Kalau menyangkut Riau hijau, pak gubernur pasti responnya cepat,” tukasnya. **Rul