Tidak Perlu Lapor SPT Jika Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta

0 108

 

JAKARTA, Derakpost.com- masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulanya tidak wajib sampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Ini karena sesuai termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada wartawan. Dia juga mengatakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pasalnya, pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Keuntungannya itu bersangkutan tidak wajib lapor SPT karena penghasilan di bawah ketentuan, maka sanksi denda akan lepas,” sebut Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022), dilansir kompas.com.

Erwin menuturkan, wajib pajak bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketika memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta, maka wajib pajak tersebut harus menyetor pajak dan melaporkannya tiap tahun melalui SPT Tahunan.

Jika memiliki NPWP namun nominal pendapatan berubah, yakni tidak lagi masuk dalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 4,5 juta, maka WP bisa mengajukan status non efektif (NE) agar tidak diwajibkan melapor SPT.

“Di aturan pajak disampaikan, ketika WP tadi ternyata di bawah PTKP, maka boleh mengajukan untuk menjadi wajib pajak non-efektif, bahasa gampangnya tidak aktif sementara,” jelas Erwin.

Wajib Pajak Non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaporan SPT tahunan bagi yang memenuhi kriteria merupakan wujud nyata membangun negeri, berpartisipasi dan bergotong royong demi negara yang lebih maju.

“Jika penghasilan di atas PTKP (lagi), wajib menjadi aktif kembali tanpa mengajukan permohonan (pencabutan NE) karena prinsipnya self assessment,” tandas Erwin. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.