Tiga Kampung di Kabupaten Siak Ikut Anugerah Paralegal Justice Award MA RI

0 155

DERAKPOST.COM – Pengadilan Tinggi Riau memberi dukungan kepada kepala desa/lurah di Kabupaten Siak. Ada tiga desa itu mengikuti Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP) ini oleh Mahkamah Agung (MA) RI dan Badan Pembinaan Hukum dan Nasional (BPHN) Kemenkumham.

“Ada tiga kampung di Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang kami usulkan mengikuti Anugerah Paralegal Justice Award Kampung tersebut, yaitu Kampung Rantau Bertuah, Muslim Saragih, Tuah Indrapura Sodikin, dan Kampung Dayun Nasya Nugrik,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri dalam dialog interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa).

Dikutip dari halloriau.com. Dialog itu membahas peningkatan kompetensi bagi kepala desa dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi secara virtual itu berlangsung di Ruang Zamrud Komplek Perumahan Abdi Praja.

Diah juga mengucapkan selamat kepada Bupati Siak atas tiga desa yang berpartisipasi mengikuti Anugerah Paralegal Justice Award. Anugerah Paralegal Justice Award ini merupakan bentuk apresiasi kepada kepala desa/lurah yang mampu menyelesaikan permasalahan di desanya sebagai Non Litigation Peacemaker.

“Selamat pak Bbupati, desanya telah ikut berpartisipasi mengikuti Anugerah Paralegal Justice Award,” singkatnya.

Bupati Siak Alfedri mengatakan di lingkungan masyarakat, lurah/penghulu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban warganya. Lurah/penghulu pada umumnya orang yang disegani dan ditokohkan, sehingga jika terjadi persoalan maka dapat menjadi penengah. Serta mampu mendamaikan setiap persoalan warganya hingga sampai akar masalah.

“Penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah melebarnya konflik secara lebih luas. Selain itu, keberhasilan para lurah/penghulu dalam mendamaikan warganya yang terlibat konflik akan menurunkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan,” ucapnya.

Bupati Alfedri menambahkan, seorang lurah/penghulu memiliki sumber daya memadai. Seperti faktor kedekatan dengan warganya, figur ketokohan dan hubungan kekerabatan dengan para pihak yang bersengketa. Sehingga pada umumnya akan lebih mudah untuk bisa menjalin komunikasi secara efektif dengan banyak pihak.

“Semua itu menjadi modal besar bagi para penghulu untuk bisa menjadi juru damai. Selanjutnya tinggal didukung kemampuan penghulu itu sendiri dalam membangun komunikasi dan melakukan pendekatan secara personal kepada para pihak. Keberhasilan para juru damai dalam meredam konflik di tengah masyarakat akan meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi warganya,” ujarnya.

Lanjutnya, penghulu harus mampu menyerap potensi di segala bidang, baik bidang sosial, ekonomi budaya, dan lainnya. Tentunya hal ini diterapkan dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengikuti segala peraturan yang berlaku.

Turut hadir dalam dialog tersebut, Sekda Siak Arfan Usman, Asisten Pemkesra Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi, Para Mediator Non Hakim dari Unri, UIR, dan Unilak. Serta segenap Advokat, pimpinan OPD terkait, camat se-Kabupaten Siak, para lurah/penghulu, mahasiswa, dan pimpinan Ormas. **Lns/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.