Tiga Kepala Desa di Kabupaten Meranti Ini Mundur Karena Maju Ikut Caleg

0 222

 

DERAKPOST.COM – Sadar diri akan hal aturan, maka sebanyak tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Meranti meajukan pengunduran diri dari jabatan mereka lantaran maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Mayoritas kades yang ingin maju sebagai Caleg tersebut sudah menjabat selama 2 periode..Adapun tiga kades tersebut adalah Mahadi Kepala Desa Kedabu Rapat di Kecamatan Rangsang Pesisir, Sutrisno Kepala Desa Kudap di Kecamatan Tasik Putripuyu dan Jumir Kepala Desa Insit di Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Pencalonan tiga kades ini dibenarkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti, Sukirno didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dani Suhanda ketika ditemui wartawan.

Dani menyebutkan, kades yang dimaksudĀ sudah melaporkan ke Dinas PMD terkait perihal pencalonan atau maju jadi caleg. Mereka telah mengajukan surat pengunduran diri dan sah mundur dari jabatan kades.

“Tiga orang kades itu sudah melaporkan ke kita dan mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, habis masa jabatan mereka terhitung sejak tanggal SK yang bersangkutan dikeluarkan atau diterbitkan,” ujar Dani Suhanda.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diajukan kades yang bersangkutan sudah sesuai aturan dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, di dalam ketentuan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 diatur soal keterkaitan kepala desa dengan partai politik. Di dalam Pasal 29 huruf g dibunyikan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik. Tentu dengan aturan ini mereka wajib mundur dari kades, karena dalam mendaftar caleg harus melampirkan KTA dari parpol.

“Aturannya jelas, sehingga mereka harus mengajukan pengunduran diri. Begitu suratnya diajukan ke kita dan langsung kita tentukan penggantinya dari Sekdes yang telah mendapat rekomendasiĀ dari camat setempat. Untuk sementara di Plt-kan dulu, kemudian nanti baru kita tunjukkan Pj-nya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” kata Dani

Sebelumnya, Dinas PMD telah melakukan koordinasi bersama KPU Kepulauan Meranti pada 10 Mei lalu membahas soal kades yang maju jadi caleg. Di sana, KPU menjabarkan beberapa ketentuan syarat yang wajib diikuti kades sebelum mengajukan pencalonan.

Setelah syarat pengunduran diri dibuat, kepala desa juga harus melampirkan berkas tanda terima dari Dinas PMD. Kemudian SK pemberhentian (dari jabatan kades) harus diserahkan ke KPU paling lama tanggal 3 Oktober 2023 di masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Dari aturan KPU itu kalau tidak ada surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari PMD tidak akan diproses. Yang jelas dari kita, jika kades itu memasukkan permohonan ke kita, baru kita proses,” terang Dani.

“Setelah itu baru SK pemberhentian dari Bupati, karena yang memberhentikan itu dari pak Bupati. Saat ini tiga kades itu hanya menunggu SK saja. SK-nya sedang diproses. Setidaknya ada sebulan lebih untuk penerbitan SK,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid melalui Anggota Komisioner Koordinator Divisi Teknis Herwan menuturkan, kepala desa yang terlibat ikut mendaftarkan diri menjadi bacaleg wajib melepaskan jabatannya. Ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Poin aturan tersebut dibunyikan dalam Pasal 25 bahwa bakal calon yang berstatus kepala desa harus menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan harus menyampaikan keputusan (SK) pemberhentian,” jelas Herwan.

Herwan juga tak menampik soal adanya kabar kepala desa yang mendaftar sebagai bacaleg, namun belum mengurus surat pengunduran diri sebagai syarat. Meski begitu, ia menerangkan kepala desa tersebut masih memiliki waktu untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi dalam masa perbaikan dokumen bacaleg.

“Kades yang belum membuat surat pengunduran diri, maka nanti dia akan diminta melengkapi pada saat perbaikan administrasi. Saat ini kami kan belum melihat, karena belum boleh melakukan verifikasi mengingat ada perpanjangan waktu untuk beberapa parpol yang masih melengkapi berkas,” bebernya.

Masih dalam aturan PKPU, jika sampai batas akhir masa pencermatan, keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan ke KPU, maka parpol peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

“Kalau bakal calon dari kades tidak melengkapi syarat hingga nanti SK pemberhentian tidak diterbitkan, maka pencalonannya sebagai caleg dinyatakan gugur,” pungkas Herwan. **Abd

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.