DERAKPOST.COM – Polda Riau berhasil membekuk komplotan jambret pada 32 lokasi di Pekanbaru.
Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil bekuk 3 spesialis jambret. Dimana komplotan ini telah beroperasi di 32 beberapa titik di Pekanbaru.
Ketiganya yakni TA (24), MW (23) dan IJ (23) yang berhasil dibekuk polisi pada Rabu (25/10/23) kemarin. Aksi komplotan ini sebelumnya sempat terekam rekaman CCTV saat beraksi di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (14/10/23) sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Yakni MW ditangkap di Jalan Adi Sucipto. Sedangkan TA dan IJ ditangkap di Jalan Sudirman Pekanbaru.
“Ini berawal adanya laporan korban yang mengaku telah dijambret oleh dua orang tidak dikenal di Jalan Kartama,Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (14/10/2023) siang lalu,” paparnya.
Ceritanya, saat kejadian korban tengah berkendara dengan sepeda motor, tiba-tiba, kemudian dari arah belakang datang 2 pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, langsung memepet korban. Salah seorang pelaku kemudian menarik gelang emas milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Usai menerima laporan tersebut, lanjut Kasubdit, Tim Resmob Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan salah seorang pelaku.
“Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MW. Saat diintrogasi pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial TA dan IJ. Tanpa buang waktu, kita langsung memburu dan menangkap pelaku TA dan IJ,” imbuhnya.
Saat diperiksa ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 32 TKP di Kota Pekanbaru dengan sasaran wanita yang membawa perhiasan emas serta handphone.
“Dari beberapa lokasi tersebut, para pelaku ini bergantian melakukan aksinya. Mulai dari joki, mengambil barang, dan menjual barang curian. Hasilnya dibagi-bagi,” kata Lamhot.
Sementara dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamakan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung, sebuah helm, sehelai celana, sehelai jaket, dan 1 unit sepeda motor.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. **Fad