Tim Jatanras Polda Riau Gulung 9 Pelaku Jambret
MP, PEKANBARU – Tim Jatanras Polda Riau menggulung 3 (tiga) komplotan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret yang beranggotakan 9 (sembilan) orang.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Tabana Bangun didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dirreskrimum Kombes Pol Teddy Ristiawan dalam konferensi pers, Rabu (10/11/2021), menjelaskan, ketiga komplotan ini sudah melakukannya 97 kali aksi kejahatan sejak Oktober hingga November 2021 di Kota Pekanbaru.
Mirisnya, para pelaku masih berusia remaja dan mengaku melakukan aksi curas karena faktor himpitan ekonomi. Beberapa orang dari tersangka terus terang mengaku hasil kejahatan itu digunakan untuk berfoya foya.
Dibeberkan Tabana, kelompok pertama beranggotakan masing masing berinisial OJS (21), FI (21), TM (18), KP (16) dan penadah berinisial PU (23).
Kelompok ini terbilang profesional. Mereka sudah merencanakan dengan matang sebelum melancarkan penjambretan, di mana keempatnya punya peran masing-masing, antara lain sebagai eksekutor dan yang mengawasi.
“Mereka merencanakan dengan baik, punya strategi dan ada polanya. Tujuannya agar perbuatan mereka berhasil,” kata Tabana Bangun.
Namun, sepak terjang mereka berakhir setelah pihak berwajib menciduknya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor dan handphone. Barang hasil menjambret diketahui dijual kepada PU yang turut ditangkap atas dugaan sebagai penadah.
“Keempat orang ini sudah banyak melakukan jambret, baik secara berkelompok atau terpisah,” kata Wakapolda.
Komplotan kedua, imbuh Tabana, angotanya berhasil meringkus dua tersangka berinisial TA (20) dan Yo (18). Dari tangan mereka, tim Jatanras menyita sejumlah handphone hasil kejahatan dan sepeda motor.
Adapun TA dan Yo dibekuk setelah melancarkan aksinya di Jalan Bukit Barisan pada 8 November 2021 siang dengan korbannya seorang wanita. Keduanya dikejar oleh aparat yang kebetulan sedang patroli dan akhirnya tertangkap.
Kemudian, komplotan ketiga yang dibekuk antara lain tersangka berinisial HH (19) dan AP (29). Aksi mereka dilakukan di simpang 5 Jalan Parit Indah. Ketika itu korbannya yang berada di dalam mobil kebetulan berhenti karena menelpon, dengan kondisi kaca mobil dibuka.
Kesempatan itu tak disia-siakan HH dan AP. Pelaku dengan cepat menyambar handphone korban lewat jendela mobil dan langsung melarikan diri.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan, para tersangka yang rata rata masih berusia remaja ini semua ditenggarai sebagai dalang dalam 97 kasus jambret,
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, penjambretan dilakukan delapan tersangka dengan dalih kebutuhan ekonomi. Mereka menjual dengan harga murah handphone hasil jambretan itu kepada penadah, lalu menggunakan uang itu untuk berfoya-foya.
“Dipakai untuk foya-foya. Mereka masih remaja, buat jajan. Jualnya langsung ke tangan penadah, yang sudah langganan mereka,” tegas dia.
Usai memberikan keterangan pers, Wakapolda menyerahkan atau meminjampakaikan HP kepada korban jambret yang turut hadir saat konferensi pers.
“Terimakasih pak Polisi, terimakasih sudah menangkap pelaku yang menjambret handphone saya” ucap Zelri Eka yang menjadi salah satu korban. * (DW Baswir)