Tindak Pidana PT Duta Swakarya Indah Senilai Rp12 Miliar Mengendap, Ini Kata Kejati Riau pada Kejari Siak
DERAKPOST.COM – Akmal Abbas SH MH yang Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka- Kejati) Riau MH menegaskan kepada Kajari Siak untuk memproses masalah pidana denda PT Duta Swakarya Indah (DSI) sekira Rp12 miliar. Penegasan ditegaskan Kajati Riau Akmal Abbas SH MH di Kejati Riau, Jumat siang (21/2/2025), usai sholat Jumat.
Kasus yang ditanyakan awak media karena sudah sekira lima tahun kasus ini ngeram tak ditindaklanjuti oleh aparat berwenang di Siak dan Riau. Dikutip dari media online DetakIndonesia.co.id. Bayangkan Rp12 miliar pidana denda terhadap perusahaan itu tak memiliki HGU, tetapi itu terus saja leluasa memanen sawit hingga disaat ini. Bahkan memanen sawit di lahan orang lain yang memiliki sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam suratnya Nomor: B-602/F/F/p/02/2025, yang diterbitkan di Jakarta, 7 Februari 2025, Sifat segera, Hal : Pemanggilan Tugas kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, menurut Febrie Ardiansyah, sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, bersama ini diminta bantuannya untuk memerintahkan pejabat sebagaimana terlampir pada lampiran II untuk sementara waktu melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut menghubungi Dr Satria Ferrу ЅН МН dengan Handphone: 0811 6803 xxx. Demikian itu dilaksanakan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Tembusan: 1. Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia: (sebagai laporan). 2. Yth. Wakil Jaksa Agung. 3. Jaksa Agung Muda Pembinaan. 4. Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sementara hal pesan Presiden Prabowo, yang seperti ada diberitakan sebelumnya, pengarahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pembukaan Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Jawa Timur, hari Senin lalu (10/2/2025), nampaknya belum dilaksana atau dituntaskan oleh aparat berwenang di Pekanbaru Riau hingga Rabu 19 Februari 2025. Aparat berwenang di Riau ini belum melaksanakan yang pengarahan Presiden Prabowo tersebut.
Tegas Prabowo perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK tindak koruptor, maling gak usah diajak rukun. Prabowo menegaskan ia tidak main-main dengan prinsipnya yang ingin mewujudkan pemerintahan Indonesia yang bersih. “Saya mengajak ini kebaikan, saya mau mendekati dengan baik ya, saya katakan sudah 100 hari mbok sadar, mbok bersihkan diri, hai koruptor-koruptor yang kau curi, mbok ya kau kembaliin untuk rakyat,” tegas Prabowo.
Dikutip dari keterangan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi, pada hari Rabu 19 Februari 2025, dijelaskanya bahwa Kejari Siak dan Kejati Riau yang terkesan diduga melakukan pembiaranya terhadap Tindak Pidana denda senilai Rp12 miliar, dari 2 (dua) kasus Pidana yang dilakukan oleh PT DSI atas Perkara Pidana Nomor: 8/Pid.B/LH/2021/PN. Siak, tanggal 24 Mei 2021, dan yang menyatakan dalam amar putusan: Mahkamah Agung Republik Indonesia memperhatikan, Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
1. Menyatakan Terdakwa PT Duta Swakarya Indah yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Dharleis Bin M Syarif tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denda sejumlah Rp1.000.000.000.0 0.00 (satu milyar rupiah);
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp4.565.097.216.00 (empat miliar lima ratus enam puluh Iima juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah),
4. Menetapkan barang bukti berupa
1.) Foto copy NPWP nomor 01.562.051.1-211.000 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,
2.) Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan izin usaha nomor 9120205862534 dikeluarkan tanggal 19 September 2010 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,
3.) Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120205862534 tanggal 23 Agustus 2019 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,
4.) Foto copy Surat Bupati Siak nomor 284/HK/KPTS/2006/tentang Izin Lokasi seluas 8.000 Ha tanggal 8 Desember 2000 yang telah dilegalisir,
5.) Foto copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 17/KPTS-1/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13.532 (tiga belas ribu lima ratus tiga puluh dua) hektare yang terletak di Kelompok Hutan S Mempura-S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (setelah pemekaran sekarang Siak), Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,
6.) Foto copy Surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau tentang Saran/Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan Dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit an. PT Duta Swakarya Indah nomor: 522-1/PR/483 tanggal 25 Februari 2008 yang telah dilegalisir,
7.) Foto copy surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau Pertimbangan Teknis Kesesuaian Lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor 050/BAPEDA-V/08/657 tanggal 25 Februari 2008 yang telah dilegalisir,
8.) Foto copy Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau tentang Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan Dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor: 050/DISBUN/05 tanggal 27 Februari 2008 yang telah dilegalisir.
9.) Foto copy surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Siak tentang Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah.
Kemudian kata Sunardi, perbuatan pidana selanjutnya adalah Pidana yang melanggar Pasal 105 juncto Pasal 47 juncto Pasal 113 ayat (1) Undang – undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, yang mana PT DSI terbukti melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor : 81/Pid sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 321/PID.SUS/2019/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2019 Jo Putusan Kasasi MA RI Nomor ; 975. K/Pid.sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang menyatakan dalam Amar Putusan :
Mahkamah Agung mengingat Pasal 105 juncto Pasal 47 juncto Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14/1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5/2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 321/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 21 Oktober 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019 tersebut,
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa PT DUTA SWAKARYA INDAH yang diwakili oleh MISNO bin KARYOREJO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Izin Usaha Perkebunan Melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan dengan Luasan Skala Tertentu”:
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
3. Menetapkan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor 1 (satu) dengan nomor 73 (tujuh tiga), selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2020, oleh Dr H Andi Samsan Nganro SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr H Eddy Army SH MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Pranata Subhan SH MH sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,
Ttd
Dr Gazalba Saleh SH MΗ
Ttd
Dr H Eddy Army SH MH
Ketua Majelis,
Ttd
Dr H Andi Samsan Nganro SH MH
Panitera Pengganti,
Ttd
Pranata Subhan SH MH
Salinan Putusan ini sudah diperiksa dan dicocokkan sesuai dengan aslinya PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
PANITERA
BAGINDA SULTAN FIRMANSYAH SH NIP 15730825 199403 1001
Untuk salinan Mahkamah Agung RI Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
Suharto SH MHum
Nip. 19600613 198503 1 002
Bahwa dalam ketentuan sebagaimana tersebut Kami LSM Perisai mengetahui pada saat mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Siak yang menerangkan bahwa sampai saat ini PT Duta Swakarya Indah masih belum melaksanakan Putusan yaitu Pembayaran denda dalam putusan perkara aquo, sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor : B.4990/L.4.17/Eoh.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Bahwa kami menilai pihak Kejaksaan Negeri Siak dan Kejati Riau dengan sengaja membiarkan tindak pidana denda yg dilakukan oleh PT. DSI tersebut, hal ini dapat diketahui bahwa putusan pidana denda telah berjalan 5 tahun, namun kejaksaan belum juga melakukan eksekusi atas Putusan tersebut.
Lain halnya kasus yang menjerat PT Duta Palma, dengan sigap Kejaksaan menyita harta benda PT Duta Palma Group, demi menjalankan Putusan Pengadilan.
Bahwa, perjalanan Pidana Denda yang tak kunjung dilaksanakan tersebut, pihak PT DSI berbuat bak Raja dan penguasa, bagaimana tidak semenjak terjadi pembiaran atas dua kasus pidana tersebut, PT DSI sampai saat ini masih juga menggerogoti hasil sawit tanaman orang lain, dengan mengerahkan anggota panennya yang dengan leluasa masuk di pekarangan orang lain dengan mengambil hasil tandan buah segar (TBS) sawit di areal yang bukan miliknya, dan kejadian tersebut telah dilaporkan di Polres Siak, namun sampai saat ini Polres Siak belum menetapkan Tersangka atas pelaku yang dengan sengaja mengambil harta benda milik orang lain tersebut, laporan polisi seperti bak dianggap angin lalu. Didapat informasi lagi dari 8.000 ha lahan yang diajukan, hanya di bawah sekitar 3.000 ha yang disetujui. Namun lokasinya bukan berada di areal yang semestinya, melainkan berada di lahan warga, di Kabupaten Siak, Riau. (Dairul)