Tingkatkan Retribusi DDKP, Boby Rachmat: Disnakertrans Riau Fokus Inventarisir TKA
DERAKPOST.COM – Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat, mengatakan, pihaknya kini berupaya Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Senin (26/2/2024). Oleh karena itu, ungkap dia, terus menginventarisir jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan. Sehingga, nantinya dapat mengetahui atas restribusi DKP TKA tersebut.
Ia menyebut bahwa inventarisir ini penting dilakukan, karena itu saat ini meinventarisir jumlah TKA itu, di sejumlahan perusahaan. Ini sambungnya akan bisa mempengaruhi jumlah restribusi DDKP TKA akan diterima daerah olehnya Provinsi Riau.
Boby menjelaskan, setiap perusahaan yang menggunakan TKA, maka wajib membayar retribusi DKP TKA. “Hal restribusi DKP TKA yang dibayar oleh perusahaan ini nantinya akan masuk ke kas daerah. Sehingga bisa pendapatan daerah,” katanya.
Boby yang mantan Kadispora Riau ini, juga mengatakan, penerimaanya restribusi DKP TKA ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian ada Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tanggal 13 Oktober 2023.
“Karena itu, kami tentu juga mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan itu dengan secara benar. Artinya, data TKA disampaikan tentu harus sesuai atau sinkron akan hal dengan fakta lapangan tempat bekerja,” ujarnya. (Rul)