DERAKPOST.COM – Hampir satu tahun Veri Adianto korban penipuan dilakukan oknum PNS di Rokan Hulu (Rohul) sebelumnya itu bertugas di Pemprov Riau. Yang menunggu laporan kasusnya di Polresta Pekanbru, itu akhirnya Sarifuddin berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Tersangka kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum PNS Sarifudin, warga yang ber KTP di Bangun Jaya Tambusai Utara Rokan Hulu Riau, yang ditahanan Polresta Pekanbaru, saat ini sudah masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan.
Menurut korban Veri Adianto warga Tangkerang Barat Maroyan Damai Kota Pekanbaru Riau, dia mengalami kerugian miliaran rupiah. Kasus penipuan ini sudah berlangsung lama, sehingga dibawa ke ranah hukum.
“Sarifudin teman saya, tapi tega menipu saya dengan menggadaikan sertifakat rumah dengan modus miminjamnya karena ada yang mau membeli,” ujar Veri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Veri menceritakan kasusnya sudah lama. Berawal saat Sarifudin ingin menjualkan rumahnya. Dua sertifat rumah telah di serahkan ke Sarifudin dan satu sertifikat telah terjadi transaksi, namun uang hasil penjualan rumahnya sebagian besar di pakai (Sarifudin).
“Baru sebagian itu yang bayarkan ke saya. Saat ditagih terus menghindar dan hanya janji-janji terus, Saya kenal dia (Sarifudin) karena masih dalam satu lingkungan. Dia punya rumah disini dan saat ini,” ujarnya.
Sedangkan sertifikat rumah yang satu lagi tak jelas statusnya, pasalnya saat ditanya ke Sarifudin, malah menyebut ada dibawa calon pembeli. Anehnya rumah sah milik Veri itu, telah ditempati orang tak kenal.
Pernah suatu saat Veri mendatangi dan mempertanyakan itu kepada orang yang menempati rumah tersebut, tetapi yang bersangkutan mengaku bahwa rumah itu dari seseorang menggadaikan padanya.
“Namun saat saya tanya, siapa yang telah menggadaikan rumah ini pada orang saat ini menunggu rumah itu. Orang penghuni rumah itu, tidak mau menyebutkan siapa nama yang menggadaikan,” tambah Veri.
Karena merasa tertipu dan selalu dijanjikan akan dilunasi terkait hasil dijual beli rumah itu oleh Sarifudin, akhirnya Veri membawa persoalanya ke ranah hukum. Kasusnya itu ditangani Polresta Pekanbaru Riau ini sejak tahun 2023 silam.
Pelapor Veri Adianto dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Begitu halnya Sarifudin juga telah diperiksa. Sekarang ini, setelah cukup bukti, bersangkutan akhirnya ditangkap pihak Polresta Pekanbaru.
Sarifudin tidak bisa menghindar dari aparat hukum. Sosok Sarifudin ini dikenal sebagai seorang PNS yang pernah bekerja di Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul. Kemudian pindah ke Disbun Riau.
Diketahui belakangan, Sarifudin pindah ke Dispenda Rohul. Bekerjanya sebagai PNS di Dispenda Rohul, selama itu pula selalu menghindar serta cukup licik dari jeratan hukum.
“Setahun lebih kurang, akhirnya Sarifudin ditangkap oleh polisi,” sebut Veri Adianto. Ia juga berterima kasih pada pihak polisi, terutama penyidik Polresta Pekanbaru ini. Sarifuddin telah ditangkap pada tanggal 6 Juni 2024 oleh penyidik Polresta.
Dalam hal ini Veri Adianto, berharap pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa segera memproses sesuai aturan berlaku. Karena saat sekarang sambungnya, sudahbmasuk tahap pelimpahanya ke Kejaksaan Pekanbaru. (Fadly)