Tolak Eksekusi Lahan PT DSI oleh PN Siak, Ratusan Massa Blokade Jalan Siak-Dayun
DERAKPOST.COM – Aksi blokir Jalan Lintas Siak-Dayun, menolak eksekusi lahan. Ratusan orang tampak blokade yang menolak rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, di Kabupaten Siak, Senin (12/12/2022).
Aksi itu ditandai dengan pembakaran ban bekas yang di tengah badan jalan. Tampak di lapangan, masyarakat yang tergabung dari ormas, mahasiswa dan bahkan emak-emak, berkumpul dengan membawa atribut bendera merah putih, beserta spanduk-spanduk yang berisi pernyataan penolakan. Sementara itu, dari pihak pengamanan tampak sudah berjaga di lokasi aksi tersebut.
Aksi itu dilakukan menolak eksekusi lahan yang akan dilaksanakan PN Siak berdasarkan putusan MA. Namun, hal itu menurut warga putusan itu dinilai janggal. Apalagi di lahan 1.300 Ha itu notabene sudah beralas hal Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Siak secara sah.
“Kami menolak adanya eksekusi lahan. Akan kami perjuangkan sampai mati hak-hak kami. Kami tak akan mundur walau sejengkal pun,” teriak massa aksi di lokasi diiringi lagu-lagu kebangsaan.
Kegiatan eksekusi lahan di Dayun oleh PN Siak itu berdasarkan putusan MA memenangkan gugatan pemohon yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI) terhadap PT Karya Dayun yang mengklaim PT Karya Dayun melakukan penguasaan di lahan konsesinya, namun pihak Karya Dayun mengaku tidak memiliki lahan dan hanya mengelola lahan milik masyarakat setempat.
Rencana eksekusi lahan di Dayun itu tercatat sudah keempat kalinya ditunda PN Siak karena masyarakat terus melakukan aksi penolakan. Hingga berita ini terbit, pihak PN Siak belum tampak di lokasi dan menemui pendemo meski kepolisian sudah bersiap dan berjaga. **Lns