DERAKPOST.COM – Masyarakat berada Desa Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemuda Tambusai (AMPT) untuk tolak perpanjangan izin dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Replanting atau peremajaan dilakukan PT Hutaean Dalu-Dalu.
Bentuk penolakan, AMPT melayangkan surat pengaduanya ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul pada Rabu 28 September 2022 kemarin.
Adapun menyurati Komisi I DPRD Rohul langsung diserahkan pihak Koordinator Umum AMPT, Abdul Rahman mewakili Tokoh Masyarakat Bustami dan Tokoh Pemuda, Yusuf Daeng.
Dikutip dari dailysatu.com. Hari Kamis (29/9/2022, Abdul Rahman, menyebut,
dalam surat yang dilayangkan itu minta ke DPRD Rohul untuk segera memanggil PT Hutaean Dalu-Dalu. “Kita ini berharap Komisi I DPRD Rohul segera memanggil pihak PT Hutaean Dalu-Dalu,” tegasnya kepada wartawan.
Dikatakan, bahwa disaat ini PT Hutaean Dalu-Dalu tengah melakukan Replanting lahan sawit yang masih dalam kawasan HGU tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat di Tambusai yang mana izin HGU itu akan habis pada tahun 2028. PT Hutaean melakukan hal penanaman bibit kelapa sawit itu tanpa adanya musyawarah.
“Disaat ini, Replanting itu dilakukan PT Hutaean Dalu-Dalu di Afdeling III. Yang semua itu dilakukan di lahan HGU dan tanpa adanya musyawarah sama pihak masyarakat Tambusai,” tegasnya. Kata dia, atas nama AMPT meminta kepada DPRD Rohul untuk mempertanyai dana Coorperate Sosial Responsibility (CSR) diperuntukkan. **Rul