Tolak Sagu Hati Rp30 Juta, Muncak dan Ujang Didakwa Palsukan Surat Tanah
MP, PEKANBARU – Tak mau menerima tawaran sagu hati masing masing Rp30 juta, 2 dari 10 warga yang menempati lahan seluas lebih kurang 14.000 meter persegi di areal Jalan Bias, RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Damai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dilaporkan Polresta dan kini menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat tanah.
Kedua tersangka masing masing Zulianis St Muncak (65) dan Nur Syamsu alias Ujang (68) dilaporkan oleh Hendri Junaidi yang mengklaim pemilik tanah yang sah.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estiono SH, MH, saksi Zaisar alias Ujang ditugasi Hendri Junaidi selalu penggugat dirinya disuruh untuk membersihkan lahan. Namun di atas lahan tersebut sudah ada yang menempati lahan yang lebih kurang 10 Kepala Keluarga (KK).
Zaisar alias Ujang akhirnya melaporkan warga dengan tuduhan pemalsuan surat tanah karena yakin warga tidak memiliki surat sertikat tanah. Ia sudah beberapa kali meminta warga yang menempati lahan Hendri Junaidi untuk memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan tetapi itu tidak dapat ditunjukkannya.
Sementara itu, kuasa hukum warga mempertanyakan mengapa bukan yang mengklaim pemilik tanah Hendri Junaidi yang melaporkan kedua terdakwa ke polisi, Ujang menjawab dia diberikan kuasa untuk mengurus soal tanah Junaidi.
“Ketika itu Pak Junaidi meminta saya mengurus tanah dia karena orangtuanya sakit dan dia merawat beliau, ” tuturnya.
Sementara Junaidi pada kesaksiannya setelah saksi Ujang mengaku membeli lahan itu dari Nurkiah pada 2016. Agustus 2018 dapat surat kuasa dari Henri Junaidi dan langsung dibalik nama dengan nomor SHM No. 9744.
Pelapor sendiri tidak tahu asal surat. Yang dia tahu dulu tanah yang disengketakan itu masuk dalam administrasi Kabupaten Kampar.
Zaisar alias Ujang melaporkan perihal dirinya dilarang untuk membersihkan lahan Hendri Junaidi oleh terlapor Pamuncak.
Akhirnya Ketua RT setempat memediasi antara 10 KK yang menempati lahan dengan tersebut dengan pihak penggugat.
Di kesaksian penggugat Hendri Junaidi, ia sudah coba memberikan sagu hati masing masing Rp30 juta untuk 10 warga yang menempati lahan itu, tapi tawaran itu langsung ditolak warga bersangkutan. Namun uniknya, pelapor hanya melaporkan 2 orang dari mereka, Nur Syamsu dan Pamuncak.
Sidang dugaan pemalsuan surat tanah ini akan dilanjutkan Senin (15/11/2021) depan dengan agenda masih mendengar keterangan sejumlah saksi. * (DW Baswir)