Tunggu Audit PKN, Kejari Inhil Belum Tetapkan Tersangka Korupsi di SMAN 1 Tembilahan

0 89

 

DERAKPOST.COM – Kejari Inhil hingga kini belum tetapkan tersangka korupsi di SMAN 1 Tembilahan, terkait dugaan korupsi pembangunannya Unit Sekolah Baru (USB) gedung baru, dengan Tahun Anggaran (TA) 2017.

Dikarena, penyidik belum mengantongi hasil dari audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN). Penyidikan perkara yang dilakukanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4.14/Fd.1/05/2022. Sprindik tersebut ditandatangani Rini Triningsih selaku Kepala Kejari Inhil pada 19 Mei 2022.

Tiga bulan berselang, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. “Belum (ada penetapan tersangka),” ujar Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih, dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Senin (5/9/2022).

Haza mengatakan, tim penyidik saat ini masih menunggu hasil dari perhitungan audit PKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. “Penyidik sudah koordinasi dengan auditor,” kata Haza.

Haza menyebut, jika audit PKN telah dikantongi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, hasil audit PKN bisa diperoleh,” pungkas Haza.

Informasi yang dihimpun, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.

Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan Rp75.950.000 dimenangkan PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan, yakni tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.

Masih dari informasi yang didapat, saat perencanaan, Kamsol yang saat itu menjabat Kepala Disdik Riau adalah Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, untuk PA adalah Rudiyanto yang menjadi suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau. Kamsol sendiri saat ini menjabat Pj Bupati Kampar.

Berikutnya, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat perencanaan adalah Ardison, dan saat pelaksanaan adalah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Daniel Irfan. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.