DERAKPOST.COM – Hingga sekarang, sudah tujuh kabupaten/kota yang telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2023 untuk dievaluasi Gubernur Riau.
“Dari 12 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau, hingga saat ini sudah tujuh kabupaten/kota menyampaikan Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 untuk dievaluasi Gubernur Riau,” sebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang melalui Sekretaris BPKAD Riau, Ispan.
Dia menyatakan, tujuh kabupaten/kota tersebut telah mengajukan Ranperda APBD-P 2023 itu antara lain Kota Dumai, Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Rohul dan Kampar. Disebut dia, Ranperda APBD-P Kota Dumai 2023 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, ditanggal 15 September 2023.
Sementara itu, draft APBD Perubahan Pekanbaru dan Pelalawan masih dalam proses evaluasi. “Impian kita ini adalah agar hasil evaluasi untuk pekanbaru dan pelalawan dapat diserahkan paling lambat pada 19 oktober 2023, atau setelah 15 hari kerja sejak dokumen kelengkapan evaluasi APBD perubahan dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk kabupaten lainnya, prosesnya masih berjalan,” jelasnya. **Rul