Untuk Ketiga Kalinya Rumah Anak Tokoh Masyarakat Riau Diana Tabrani Ini Kembali Dilelang

0 124

DERAKPOST.COM – Terdampak pada kridit macet, rumah Diana Tabrani akan dilelangĀ  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Rumah pribadi terletak di Jalan Gunung Agung Nomor 43, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh.

Inipun harus dilelang akibat utang piutang yang belum terselesaikan. Lelang eksekusi ini dijadwalkan pada 6 Maret 2025. Lelang,
eksekusi hak tanggungan terhadap rumah milik Diana Tabrani, pemilik RSIA Zainab.

Rumah tersebut merupakan jaminan dari PT Persada Lines, perusahaan pelayaran yang dimiliki oleh Syaed Lukman, suami Diana Tabrani. Bank CIMB Niaga, sebagai pemegang hak tanggungan, melaksanakan lelang dengan nilai limit tersebut sebesar Rp2.145.000.000.

Tanah yang dijaminkan seluas 478 mĀ² tersebut tercatat atas nama Diana Tabrani dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru, Zulfa Asria, menjelaskan, lelang ini merupakan lelang hak tanggungan, yaitu lelang yang dilakukan untuk menjual objek hak tanggungan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. “Yang bersangkutan sudah dianggap macet kreditnya,” ujar Zulfa, Selasa (4/3/2025).

Dalam proses lelang hak tanggungan, bank terlebih dahulu harus memberikan peringatan kepada debitur. Jika debitur tidak melunasi utangnya, bank akan menetapkan jadwal lelang dan memberi tahu debitur tentang rencana tersebut.

“KPKNL bertugas menyelenggarakan lelang dan tidak terlibat dalam hubungan hukum antara kreditur dan debitur,” kata Zulfa. Lelang ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan.

Sebelumnya, KPKNL Pekanbaru telah mengadakan dua kali lelang untuk objek yang sama pada tahun lalu, namun tidak ada penawaran yang masuk pada kedua kesempatan tersebut. Meskipun demikian, lelang kali ini tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Diana Tabrani, selain dikenal sebagai pemilik RSIA Zainab, juga menjabat sebagai Komisaris PT Tabrani, pengelola Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani. PT Persada Lines, yang dimiliki oleh suaminya, Syaed Lukman, sebelumnya telah terlibat dalam utang-piutang dengan beberapa bank.

Pandangan Hukum

Pakar hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro, menilai bahwa eksekusi hak tanggungan adalah praktik yang lazim dilakukan oleh perbankan apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Jika debitur tidak membayar utang yang telah jatuh tempo, bank berhak mengeksekusi barang jaminan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

“Tidak masalah jika aset yang dijaminkan bukan milik debitur langsung, tetapi milik pihak lain yang telah menyetujui untuk memberikan asetnya sebagai jaminan. Pemilik aset yang memberikan jaminan tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang debitur, kecuali jika mereka telah memberikan personal guarantee atau jaminan perorangan dalam perjanjian kredit,” papar Teddy.

Teddy menjelaskan, dalam KUH Perdata, pihak yang memberikan jaminan perorangan disebut sebagai penanggung, yang wajib melunasi utang debitur jika debitur gagal bayar. Ada dua kondisi pemberian jaminan perorangan.

Pertama, jika debitur gagal bayar, harta milik debitur yang diambil terlebih dahulu, baru kemudian harta milik pemberi jaminan perorangan yang bisa digunakan.

Kedua, jika pemberi jaminan perorangan setuju untuk melepaskan hak istimewanya menuntut debitur, maka kreditur bisa langsung menagih kepada pemberi jaminan perorangan.

Selain memiliki utang kepada Bank CIMB Niaga, PT Persada Lines juga tercatat memiliki utang kepada PT Bank Syariah Mandiri, yang kini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berdasarkan salinan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks.HT./2019/PA.Pbr, Persada Lines memiliki kewajiban sebesar Rp108,99 miliar kepada Bank Syariah Mandiri.

Bank tersebut juga telah mengajukan eksekusi terhadap jaminan utang Persada Lines berupa empat kapal tunda dan empat tongkang. Sita eksekusi ini ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pekanbaru pada 18 Maret 2020.Ā  (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.