PEKANBARU, Derakpost.com- Hingga kini, Kota Pekanbaru belum memenuhi penilaian kota layak anak. Sebab, belum ada memiliki peraturan daerah kawasan tanpa rokok. Padahal itu menjadi salah satu indikator pencapaian Kota Layak Anak (KLA).
Hal itu terungkap saat rapat koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pekanbaru dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Jamil, Senin (5/4/2022) sore. Ini karena Kawasan Tanpa Rokok (KTR) maupun Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok indikator pencapaian KLA.
“Saat ini Kota Pekanbaru hanya memilik kawasan tanpa iklan rokok, seperti di Jalan Sudirman mulai persimpangan bandara, sampai ke persimpangan Jalan Hangtuah. Meski ada ditetapkan melalui Peraturan Walikota, di kawasan tersebut masih terlihat iklan rokok videotron di depan kantor salah satu instansi di Jalan Sudirman,” katanya.
Sekda mengatakan, pemerintah kota segera menyusun perda kawasan tanpa rokok. Ini menjadi satu dari beberapa catatan kita agar bisa membuat perda kawasan tanpa rokok. Katanya, saat ini Kota Pekanbaru belum bisa memenuhi penilaian kota layak anak. Sebab, belum memiliki peraturan daerah kawasan tanpa rokok.
Organisasi perangkat daerah atau OPD terkait segera menyampaikan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk rancangan Perda tersebut. Jamil menyebut, bila sudah ada usulan tentu bakal segera dibahas bersama para legislator terkait kawasan tanpa rokok. “Kita membahas agar nanti ada perdanya, sehingga ini mendukung Kota Pekanbaru menjadi KLA,” jelasnya. **Fri