DERAKPOST.COM – Imigrasi Dumai saat ini telah berhasil mengamankan sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) saat berupaya menyeberang itu secara ilegal ke Malaysia yang melalui jalur tikus pada Pesisir Pantai Pelintung, di Kecamatan Medang Kampai. Dimana yang terdiri dari 17 warga negara Myanmar dan 9 warga negara Bangladesh.
Penangkapan dilakukan Imigrasi Dumai ini bermula adanya laporan masyarakat yang mencurigai akan aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti oleh Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Operasi Koarmada I, bekerja sama dengan Polsek Medang Kampai.
“Sebanyak 24 WNA ditemukan di Pantai Pelintung, sementara dua lainnya diserahkan oleh Polsek Medang Kampai,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan pada keterangan konferensi pers, Sabtu (7/12/2024).
Menurut Ricky, sembilan WNA asal Bangladesh diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan visa kunjungan. Namun, mereka diduga hendak melanjutkan perjalanan secara ilegal ke Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, yang hadir bersama Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan ini. “Kami mengapresiasi sinergi antara Imigrasi Dumai, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menggagalkan kegiatan ilegal yang melibatkan WNA,” ujarnya.
Budi juga mengimbau masyarakat, terutama nelayan di wilayah perbatasan, untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura sangat rentan terhadap praktik penyelundupan. Informasi dari masyarakat sangat berharga untuk membantu kami bertindak cepat,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Budi menegaskan pihaknya akan memetakan jalur tikus yang kerap digunakan penyelundup. “Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyelundupan,” tegasnya. (Fauzi)