Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Politisi PAN Singgung Pengelolaan Pemda

0 322

 

DERAKPOST.COM – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan tidak setuju terhadap usulan Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang wacana menghapus jabatan gubernur.

Menurutnya, Jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah sekedar menjalankan otonomi tingkat provinsi, namun juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi. Sebab ungkap dia, jabatan gubernur merupa amanah yang sudah tercantum dalam konsitusi negara.

“Apalagi jabatan Gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konsitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu dari mana?”, kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Guspardi menjelaskan, dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) 1945 Ayat 1 berbunyi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, diatur dengan undang-undang.

Dikutip dari sindonews.com. Setelah dilakukan amendemen UUD 1945, sambung dia, reformasi tepatnya tahun 2005, sejarah mencatat untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah di berbagai daerah dan berlangsung sampai sekarang.

“Di samping menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang berfungsi menjalankan dekonsentrasi di suatu provinsi. Seorang Gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan dan problematika di daerahnya. Posisi gubernur juga penting untuk membantu menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten maupun Kota,” terang politisi PAN itu.

Legislator dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, alasan Cak Imin yang mengatakan jabatan gubernur tidak efektif dan pemilihan gubernur secara langsung berbiaya mahal menjadi dasar hilangnya jabatan gubernur dinilainya tidak relevan. Semestinya dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif.

“Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya (dampak buruk). Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur,” terangnya.

Kalau jabatan Gubernur dihilangkan, menurut Guspardi, apakah pemerintah pusat akan mampu mengendalikan dan mengkoordinasikan semua tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Artinya yang perlu diformulasikan itu adalah tugas dan fungsi wewenang gubernur.

“Menurut saya jabatan gubernur masih sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Pak Gaus ini. Oleh karena itu, kata dia, posisi gubernur sebagai kepala daerah di provins tetap ada untuk mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan agenda-agenda pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Yang perlu diperbaiki kata dia, bagaimana tata kelola pemerintahan daerah melalui penguatan berbagai instrumen kebijakan. Sehingga gubernur bisa mengartikulasikan dan memiliki kontribusi yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar bisa berjalan dengan efektif dan efisien. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.