UU IKN Telah Diteken Presiden Jokowi, Pembangunan Nusantara Resmi Dimulai

0 208

 

JAKARTA, DERAKPOST.COM- Presiden Jokowi sudah teken Undang-undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada hari Selasa (15/2/22) lalu. Artinya, resminya UU IKN menandai dimulainya pembangunan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa untuk hal pembangunan IKN ini yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua” juga menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Ini dengan nama Nusantara, IKN itu sudah mempresentasikan konsep kesatuan ini yang dengqn mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.

“Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Suharso dalam siaran pers Kementerian PPN/Bappenas, ditulis Jumat (18/2/22).

Lebih lanjut Suharso pun menerangkan, bahwa IKN ini sudah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan ini merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudah pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Kemudian ia menjelaskan terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur. “Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” tuturnya dilansir suara.com.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan bahwa tata kelola pemerintahan IKN itu dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi. Sebut dia, tata kelola di IKN perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau ini bentuk pemerintah khusus, yang harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.