DERAKPOST.COM – Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto bersama Wabup Rohil Sulaiman ini, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan barang bukti 816,43 gram sabu, dilokasi Mapolsek Bangko, juga menghadirkan tersangka MYT alias Ag.
Pemusnahan yang berlangsung pada hari Kamis (3/8/2023) tampak dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto dan disaksikan Wabup Rohil Sulaiman. Hadir juga Kasi Propam Polres Rohil AKP Edo Pardosi, Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Simson Siregar, perwakilan Kejari Rohil, Dinas Kesehatan (Diskes) serta berbagai unsur lainnya.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan dengan cara di blender, barang bukti narkotika itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Kasi Propam Polres Rohil AKP Edo Pardosi. “Hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 816,43 gram hasil penangkapan pada 13 Juli yang lalu dari seorang tersangka Ag,” kata Kapolsek.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto menerangkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang di pimpin kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip melaksanakan patroli.
Kemudian saat melintasi Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, tim melihat ada seorang pria mencurigakan. Pria tersebut keluar dari satu unit mobil Avanza warna biru gelap dan mengambil satu tas selempang dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Kemudian saat tim Opsnal Polsek Bangko mendekatinya, pria yang dicurigai tersebut langsung berusaha membuang tas tersebut dan hendak kabur.
Saat diamankan pelaku melawan dan sempat duel dengan petugas. Saat Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan tersangka, mobil yang dikendarai tersebut mundur hingga menabrak petugas.
“Masih ada dua tersangka yang saat ini DPO di mana saat itu mencoba menabrak anggota kita menggunakan mobil,” paparnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan 900 gram narkoba jenis sabu-sabu tersebut, setidaknya telah menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat.
“Kita juga meminta kerja sama semua pihak untuk memberantas narkoba di wilayah kita ini. Karena narkoba ini sangat berbahaya dan tidak memandang suku, agama, kaya atau miskin maupun lainnya,” ajaknya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wabup Rohil yang secara langsung telah menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang bukti. Untuk tersangka sendiri di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. **Har/Rul