DERAKPOST.COM – Ada bangunan Villa megah di objek Tirai Embun, berada di Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Hal ini menjadi
sorotannya masyarakat di Kerinci – Kota Sungai Penuh. Pasalnya yang dibangun dilahan hutan produksi.
Villa megah tersebut diduga milik salah satu pejabat di Kabupaten Kerinci, villa tersebut berlokasi di Desa Danau Tinggi itu, dengan jarak 21 Km dengan Gunung Kerinci. Bangunan Villa megah tersebut berada dalam hutan produksi, dan luput dari pengawasan Dinas Kehutanan dan dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
“Patut dipertanyakan izin bangunannya, sebab bangunan Villa megah tersebut berada di lokasi lahan hutan produksi” ujar Ega Roy LSM Perisai Kobra dikutip dari Kerincitime.co.id. Ia juga meminta penegak hukum untuk mengecek terkait itu izin mendirikan bangunan, izin usaha villa tersebut.
Katanya, belum terdengar villa tersebut diproses secara hukum, minta penegak hukum memanggil, bahkan memeriksa owner Villa Tirai Embun tersebut. Selain itu Bupati Kerinci juga agar tidak tinggal diam terkait izin dari bangunan itu. Yang apalagi dugaan pemiliknya itu pejabat di Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Diketahui dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990, yakni Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem diantarnya;
1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. (pasal 19 ayat 1).
2. Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan dan kelestarian sumber daya alam hayati besrta ekosistemnya pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemenfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu. (Pasal 35, UU No. 5 tahun 1990 itu).
3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (pasal 35 ayat 3.
“Apa beda itu owner Villa Tirai Embun dengan masyarakat lain dimata hukum? Sudah jelas bangunan tersebut berada di kawasan hutan yang dilarang untuk bangunan atau villa. Tetapi kenapa itu tidak ada tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” terangnya.
Karena sebutnya, pembangunan Villa di kawasan hutan lindung/hutan produksi jelas diduga melanggar Undang Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ini sambungnya, dijelaskan setiap orang dilarang untuk menduduki hutan lindung secara illegal.
Sementara itu, dikomunikasikan Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I Neneng. Kata diia, pihaknya sudah sering melakukan himbauan pada pemilik Villa Bukit Tirai Embun. “Disana itu ada Izin Hutan Desa, Sekarang ini ada skema program sosial. Yang menjadi solusi untuk ketelanjuran terhadap masyarakat di lokasi itu,” kata Neneng.
Jadi kasus bangunan Villa Tirai Embun, sebut Neneng, pihaknya sudah pernah sampaikan ke owner Villa Tirai Embun, dan bahkan ini konsultasi dengan pihak Kementerian di Jakarta. Kalau disaat ini ada izin desa, namun hal itu tergantung pengelolaannya ini harus ada lembaga pengelolanya.
“Tetapi ada bangunan Villa baru, belum ada respon bulat oleh dari Dirjen KLHP. Namun, kami sudah sampaikan bahwa bangunan ini masuk di dalam kawasan hutan produk, tentu untuk bangunan ini memang tanda tanya ? Nanti hal seperti apa,” jelas Neneng dilansir Gegeronline.
Neneng mengatakan, pihak akan tetap koordinasi kembali dengan dirjen KLHP tentang ada bangunan baru di kawasan hutan produksi tersebut.
Upaya untuk mengetahui kepemilkanya dari Villa Tirai Embun ini juga informasi simpang siur. Ada mengatakan pemilik adalah Nirmala merupa Kepala DPPKAD Kabupaten Kerinci. Tetapi ada juga yang menyebutkan bukanya Nirmala. Hingga berita diuplod. Maka pemilik Villa Tirai Embun belum dapat dikonfirmasi. **Rul