Waduh….. Anggota Panwaslu Polisikan Oknum Lurah di Kecamatan Limapuluh

0 275

 

DERAKPOST.COM – RU diketahui saat ini menjabat sebagai lurah, diduga lakukan tindakan perbuatan tidak senonoh atau perbuatan cabul pada seorang petugas Panwaslu, MEL (38) tahun.

Sehingga akhirnya, oknum lurah berada di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru ini dipolisikan, sebagaimana halnya dibuat laporan oleh MEL, di Polsek Limapuluh, Rabu (30/8/2023). “Yah, ada laporan itu diterima,” unkap Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara.

Ia mengatakan, bahwa laporan terkait insiden ini telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan. Kepolisian akan melakukan hal penyelidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara, dan RU akan ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat bukti cukup.

Ia menceritakan kejadian ini bermula saat korban, seorang anggota Panwaslu di kelurahan tersebut, hendak pulang sekitar pukul 13.30 WIB dan menyapa RU. Namun, disini RU diduga langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan meraba bagian sensitif korban. Kejadian ini mengejutkan korban. Sementara RU pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy dikonfirmasi hal itu, membenarkan ada dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Bawaslu Pekanbaru juga siap memberikan advokasi terhadap pengawas kelurahan tersebut.

“Bawaslu Pekanbaru siap mengawal dan membantu secara hukum,” terang Ferdy. Ia pun menambahkan, advokasi diberikan terhadap jajaran Bawaslu sesua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang layanan Advokasi Hukum. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.