DERAKPOST.COM – Diduga bisa menjaga kepentingannya bisnis jual baju seragam sekolah, saat ini pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 38 Kota Pekanbaru tahan ijazah siswanya.
Hal itu dialami Eva Rosdamayanti merupa orang tua siswa Gracia Rumondang Vita Hutagaol dan Flora Citra Hutagaol. Sebab mengeluhkan SMP Negeri 38 Pekanbaru yang tak kunjung memberi ijazah anaknya telah lulus sejak tahun 2021 dan 2022.
“Anak saya itu keduanya sudah sidik jari, tetapi ijazah belum diberikan, karena uang tunggakan belum dibayar,” ujar Eva kepada awak media ini menceritakan.
Eva menjelaskan, awal permasalahannya itu disampaikan kepada Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru ini yang membuka pengaduan pembebasan ijazah.
Setelah melalui komunikasi, pihak FPPMM dengan Kepsek SMP Negeri 38, anaknya bisa melakukan sidik jari di sekolah, Senin 15 Januari 2024. Namun hingga seminggu setelah sidik jari, ijazah tak diberikan.
Ijazah dua orang anaknya tersebut diduga ditahan atas karena masih belum mampu melunasi utang yang baju yang ada dijual pihak sekolah kepada anaknya saat masih sekolah.
“Kemaren waktu saya ke sekolah, pihak sekolah bilang akan mengabari jika sudah bisa diambil ijazahnya pak, tetapi sampai sekarang tidak ada kabar,” terang Gracia siswa yang ijazahnya ditahan sekolah.
Gracia juga menjelaskan alasan dari pihak sekolah tidak memberikan ijazah karena pembayaran belum lunas. Seperti dipapar pihak sekolah, kata Gracia, pembayaranya belum lunas, ijazah tak bisa diambil.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala SMP Negeri 38 Pekanbaru, Rima Pepita dikonfirmasi telepon dan pesan singkat WhatsApp berkali-kali terkait tidak diberi ijazah setelah sidik jari. Tapi hingga saat ini tidak merespons. (Rza)