Waduh… Bikin Sembrawut, Ketua RW di Pekanbaru Tolak Pemasangan Kabel Telekomunikasi
DERAKPOST.COM – Semrawutnya kabel telekomunikasi di Kota Pekanbaru yang sebelumnya sempat dipersoalkan DPRD Pekanbaru masih berlanjut. Seperti kali ini, pemasangan kabel serta tiang milik telekomunikasi mendapat penolakanya dari RW 001 Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.
Ketua RW 001, Rinaldi Sutan Sati mengatakan, maraknya pemasangan kabel di wilayahnya membuat kondisi kabel udara telekomunikasi di wilayah tersebut semakin menumpuk dan semraut. Diduga, pemasangan tersebut menggunakan rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya (kadaluwarsa), serta menyalahi peta lampiran diberikan oleh Dinas PUPR.
Dalam lampiran surat rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya tersebut, tak dijelaskan adanya aktivitas di Jalan Riau 1, melainkan Jalan Riau. “Sehingga terjadi penumpukan bentangan kabel dari pangkal Jalan Riau 1 (simpang Jalan Riau 1 dan Jalan Ahmad Yani) hingga ke ujung Jalan Riau 1 (simpang Jalan Riau 1 dan Jalan Riau). Untuk diketahui, Jalan Riau dan Jalan Riau 1
merupakan 2 ruas jalan yang berbeda dan termaktub dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040,” papar Rinaldi.
Selain itu, menurutnya, penumpukan kabel udara telekomunikasi membuat keindahan lingkungan tidak terjaga. Maka, sudah menjadi tugas pihaknya selaku Ketua Rukun Warga melaksanakan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pasal 6 yang menyebutkan Tugas Rukun Tetangga – Rukun Warga diantaranya; “Membantu terciptanya kebersihan dan keindahan lingkungan”.
Pihak RW 001 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berpandangan bahwa, beberapa vendor pemasangan kabel telekomunikasi udara, diduga tidak menjalankan amanat pasal 39 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta masih memperlihatkan kepada kami, rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya, tidak memegang lengkap izin pekerjaan yang sudah diamanah perundangan-undangan (misal kompetensi pekerja, standarisasi pemasangan kabel fiber optic).
“Bahkan, ada perusahaan yang masih mengedarkan rekomendasi Dinas PUPR yang sudah kedaluwarsa (habis masa rekomendasinya sejak 1 tahun lalu), kemudian mereka menyebutnya sebagai izin pemanfaatan ruas jalan,” ujarnya. Untuk itu, katanya agar menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru, selaku Rukun Warga dengan terpaksa pihaknya meminta penundaan seluruh pekerjaan pemasangan kabel fiber optic di wilayahnya.
Diberitakan CAKAPLAH.com beberapa waktu lalu, yakni Wakil Ketua Komisi I, Krismat Hutagalung meminta Pemko Pekanbaru ntuk menertibkan tiang dan kabel-kabel provider telekomunikasi ilegal di Kota Pekanbaru. Sebab, sampai saat ini, pihaknya belum melihat Pemko untuk menertibkannya.
Padahal, Komisi I, katanya sudah mengingatkan berulangkali kepada Pemko Pekanbaru bahwa masalah penanaman tiang hingga bentangan kabel-kabel yang tidak berizin harus segera ditertibkan. “Maka menegaskan dan mengingatkan Pemko Pekanbaru agar segera melakukan penertiban dan membereskan kabel-kabel semrawut di setiap sudut Kota Pekanbaru,” katanya. **Fri/Rul