Waduh…. Bupati Siak Alfedri Terbitkan Perbup Tunda Bayar THR untuk ASN, PPPK dan Pensiunan

0 295

DERAKPOST.COM – Sebagaimana halnya ditetapkan pembayaranya Tunjangan Hari Raya (THR), yaitu lima belas hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan dan PPPK. Tapi, ditahun ini gagal atau ditunda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Artinya pada tahun 2025 ini pihak tersebut dengan terpaksa harus gigit jari alias tidak mendapatkan THR. Pasalnya, masih tahap  dilakukan langkah revisi terhadap laporan keuangan daerah yang dikerjakanya pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat.

Bahkan dalam hal ini, Bupati Siak Alfedri telah ada mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diketahui, surat itu terhitung tanggal 14 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Siak Alfedri dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Fauzi Asni.

Didalam Perbup itu, pada pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa untuk THR untuk ASN, pensiunan, penerima pensiunan dan serta penerima tunjangan belum dibayar. THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya Idulfitri paling cepat Juni 2025.

Begitu juga gaji 13, pada pasal 5 ayat (5) menyatakan gaji 13 juga akan dibayarkan setelah Juni 2025. Besaran gaji 13 yaitu sebesar satu bulan penghasilanya pada bulan Mei 2025.

“Saat Perbup ini berlaku, maka Perbup Siak Nomor 56 Tahun 2024 yang tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 itu, dicabut dan dinyatakan sudaj tak berlaku,” seperti yang tertulis pada pasal 8 dari Perbup tersebut.

Terkait ini, Plh Sekda Fauzi Asni dihubungi dan diminta tanggapan. Dia masih enggan menjawab apa penyebab pada penundaan pembayaran THR tersebut. Hal itu, dengan tidak merespon upaya konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya. (Yusuf)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.