DERAKPOST.COM – Agung (38) seorang penyedia buku tak terima, yang lantaran perusahaannya ditolak semua sekolah. Hal itu diduga atas ada campur tangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kuansing.
Dikutip dari Pekanbaru MX. Ia pun lebih berang lagi, pihak Disdikpora Kuansing itu diduga telah menggandeng penerbit yang akan ditunjuk untuk mengisi buku ke semua SD dan SMP di Kuansing. Hal kekecewaannya itu disampaikan, sebab Disdikpora telah diskriminasi.
Menurutnya apa yang telah dilakukanya Disdikpora Kuansing, diduga merupakan bentuk pemaksaanya ke semua sekolah agar beberapa penerbit mitra Disdikpora dapat memonopoli buku pegangan guru dan murid ke semua sekolah. Baik pada tingkat SD maupun hingga SMP.
”Kita punya bukti-buktinya, jika semua sekolah itu dalam keadaan ditekan oleh pihak Disdikpora, mengambil buku ke penerbit yang telah ditunjuk Disdikpora itu,” ujar Agung. Ia pun menyebut dirinya sebelumnya pernah dimintai sejumlah uang oleh salah satu pejabat Disdikpora Kuansing.
“Uang itu diminta oleh oknum tersebut, itu membutuhkan uang. Dikarena ingin membantu, maka saya sempat kirim itu uang yang senilai Rp20 juta pada bulan Maret 2023 yang lalu, pada oknum yang meminta bantu itu,” sebutnya. Agung ini mengatakan, buku yang dibawa ini pun memenuhi persyaratan.
Selain harga buku dipenerbitnya masuk dalam hal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendikbud, bukunya juga keluaranya penerbit telah memiliki semua persyaratan, di Undang-Undang (UU) tentang perbukuan, Permendikbud maupun juknis BOS itu sendiri.
Namun terjadi, pihak Disdikpora malah membawa langsung penerbit lain yang diduga tidak ada masuk dalam kriteria di Kemendikbud dan produk bukunya tidak masuk di HET yang ditetapkan Kemendikbud. Bahkan yang lebih parah, semua sekolah diduga ditekan dan juga disuruh tandatangani surat pernyataan jika tidak dalam keadaan yang terpaksa dalam membeli buku dari penerbit yang ditunjuk oleh Disdikpora Kuansing.
”Mungkin itu, saya duga penerbit yang dibawa Disdikpora akan memberikan fee besar ke Disdikpora. Makanya saya ditinggal, uang saya kirim pada oknum pejabat Disdikpora itu pun dikembalikan beberapa waktu yang lalu. Ini kelewatan semua sekolah ditekan. Jikalau tak mau dinonjob dari jabatan di kepala sekolah. Sudah ada korbannya, makanya semua kepala sekolah tak berani,” ujar Agung lagi.
Menurut Agung lagi, hal tersebut tentu seolah-olah adanya indikasi monopoli, dengan kondisikan beberapa penyedia buku atau penerbit, yang sudah diatur oleh pihak oknum di Disdikpora. Ungkap dia, untuk memuluskanya proyek buku bersumber dana BOS 2023 ini, oknum Disdikpora Kuansing diduga melakukan intervensi mengancam kepala sekolah untuk di-non jobkan dan tidak akan mengesahkan RKAS.
“Oknum di Disdikpora ini diduga arahkan tim BOS Kabupaten Kuansing turun juga untuk menyampaikan ke setiap sekolah agar membelanjakanya 20 persen dari dana BOS sekolah. Apabila hal ini tidak megikuti anjuran tersebut, akan terima resiko, sehingga sekolah mau tidak mau mengikuti,” ungkap Agung lagi.
Agung menyebut, mendapat fee buku
sangat besar oknum Disdik itu diduga melanggar (undang-undang perbukuan 3 tahun 2017), dimana buku dimasukan ke sekolah spek tidak sesuai, harga jauh tinggi, dan itu tidak mecantumkan label harga. Seharusnya merujuk dari sistem perbukuan, serta pembelanjan melalui anggaran negara harus mencantumkan label harga, harga murah terjangkau.
Sedang pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, dinas tidak boleh arahkan dan mengintervensi. Sementara dalam UU No 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Lanjut Agung lagi, sudah jelas pelarangan dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022, disebutkan pemerintah dalam hal ini Disdikpora Kuansing dilarang melakukan pemaksaan, atau mengatur pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOSP untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak lain.
Juga pihak Pemerintah dalam hal ini Disdikpora dilarang mempengaruhi atau memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan dana BOSP. ”Nah dengan bukti-bukti yang ada ini. Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan pihak Disdikpora ke aparat penegak hukum,” pungkas Agung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing Doni Aprialdi ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX Selasa (13/6/2023) siang melalui pesan Whatsapp hanya menjawab singkat. “‘Nanti kita diskusikan dinda,” jawabnya. **Rul