DERAKPOST.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Raja Thamsir Rachman dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara karena terbukti korupsi bersama Surya Darmadi terkait izin pada perkebunan sawit. Raja Thamsir Rachman juga dipenjara dalam kasus korupsi APBD puluhan miliar rupiah.
Dikutip dari detik.com. Berdasarkan data yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (31/8/2023), kasus tersebut terkait korupsi APBD 2006-2008. Kas APBD yang diambil mencapai Rp 28 miliar, yang dipakai di antaranya:
-Rp 200.000.000 untuk keperluan biaya sembako & lauk pauk Kepala Daerah
-Rp 150.000.000.-untuk biaya pemeliharaan AC rumah jabatan kepala daerah
-Rp 50.000.000.-untuk biaya tamu dari DEPDAGRI
-Rp 200.000.000.-untuk biaya perjalanan dinas ke Jakarta
-Rp 114.600.000.-untuk biaya pengobatan dan general chen up kepala daerah
Pada 30 Agustus 2012, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Raja Thamsir Rachman.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 28.822.753.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya 2 tahun,” ujar majelis PN Pekanbaru.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 2018 juga buntu di meja Ketua MA Syarifuddin, hakim agung Andi Samsan Nganro, dan Krisna Harahap.
Belakangan, Raja Thamsir Rachman diadili lagi di kasus perizinan perkebunan sawit PT Duta Palma dengan pemilik Surya Darmadi. Hukuman Raja Thamsir Rachman ditambah 9 tahun penjara sehingga total 16 tahun penjara.
Bagaimana dengan Surya Darmadi?
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Surya Darmadi selama 15 tahun dan wajib mengembalikan uang ke negara Rp 42 triliun.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan Drs Raja Thamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.641.795.276.640 dan USD 4.987.677,36 dari aktifitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Grup dari penerbitan ILOK, IUP oleh H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indra Giri Hulu, kepada Terdakwa SURYA DARMADI selaku Pemilik PT Duta Palma Grup dari tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 dan ILOK, IUP tersebut masih digunakan sampai dengan tahun 2022, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli BPKP dan dari Ahli ekonomi dari lembaga Penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) dan Laporan Hasil Audit Penghitungan dari Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03/SR/657 D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” ucap majelis tinggi. **Rul