DERAKPOST.COM – Kini dua orang pelaku tindak pidana korupsi di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu, Kabupaten Bengkalis, Riau ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyampaikan, kedua pelaku adalah mantan pegawai Bank BNI Capem Bengkalis. Tersangka pertama, yakni Doni Suryadi (42) warga Pekanbaru, sebelumnya bertugas sebagai dari Penyelia Pemasaran Bank BNI Capem Bengkalis.
“Doni ditangkap polisi pada hari Selasa (27/2/2024), di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Kemudian ada tersangka Eko Ruswidyanto (38), sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan BNI Capem Bengkalis. Eko ditangkap pada Rabu (28/2/2024), di Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai,” ujar Nasriadi.
Dikatakan dia, keduanya telah ditetapkan itu sebagai tersangka atas kasus korupsi dalam hal penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan. Hal ini sambung dia, kedua tersangka sempat membuat kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp46 miliar.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2022,” sebut Nasriadi. Ungkap dia, dalam kasus ini, tersangka Doni Suryadi berikan fasilitas pembiayaan didalam bentuk KUR yang merupa Kredit Modal Kerja kepada 450 debitur perorangan, tapi hal itu tidak sesuai dengan ketentuan.
Lalu, tersangka tidak melakukan verifikasi dan survei terhadap kebenarannya debitur berikut usaha serta aset yang jadi jaminan tersebut. Analisa dilakukan, ujarnya, hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberi oleh pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.
Tersangka juga mengusulkan pemberian KUR pada 252 debitur perorangan sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit masing-masing debitur seluas dua hektar. “Tersangka Doni Suryadi meminta persetujuan ke tersangka Eko yang selaku pimpinan bank tersebut, sehingga hal itu menimbul kerugian negara,” katanya.
Kemudian hal peran tersangka lanjutnya Ruswidyanto, selaku pimpinan bank, yang bertindak sebagai pemutus pembiayaanya KUR diusulkannya tersangka Doni Suryadi. Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan, kasus korupsi ini terungkap setelah pihak bank melakukan melakukan pengecekan data kredit debitur, pada 22-23 Juni 2023 lalu.
Petugas Kontrol Internal Bank BNI melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Capem Bengkalis. Petugas melakukan pemanggilan secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor telepon maupun aplikasi, dan menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, Satuan Audit Internal Bank BNI Kantor Pusat melakukan audit menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas KUR di Bank BNI Capem Bengkalis. Dari hasil dari audit tersebut ditemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk meraup keuntungan pribadi.
Terdapat penyimpangan hal menimbulkan kerugian keuangan. Hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP), terdapat kerugian itu sebesar Rp 46.617.192.219. “Untuk rincian, jumlah realisasi pencairan dana KUR itu yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 45.000.000.000. Kemudian, jumlah realisasi subsidi bunga itu tidak tepat sasaran Rp 1.617.192.219,” ungkap Nasriadi. (Rul)