DERAKPOST.COM – Mantan Ketua Partai Demokrat Riau Asri Auzar diadukan pada Polresta Pekanbaru. Laporan dilakukanya Vincent Limvinci, atas pasal penipuan dan perbuatan curang.
Dalam pengaduannya itu pada 30 Oktober 2024, Vincent Limvinci mengatakan bahwa Asri Auzar itu, telah melakukan perbuatan curang terhadap rumah miliknya berada di Jalan Delima, Tobek Godang, Pekanbaru.
Vincent menuturkan kalau rumah itu telah dibelinya dari seseorang. Namun, dibulan April 2022, ia mengetahui rumah tersebut disewakan Asri Auzar serta kawan-kawan kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.
Kesempatan itu Vincent Limvinci, ungkap, akibat perbuatan curang dilakukannya Asri Auzar serta kawan-kawan, maka dirinya ini sudah dirugikan Rp187.500.000. Dikatakan dia, maka pihaknya melaporkan perkara ini kepada kepolisian.
Dikatakan dia, dalam laporan ke polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, diungkap bahwa perbuatan dugaanya Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang pada UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.
Sehubungan dengan pengaduan tersebut, Vincent berharap agar bisa rumah di Jalan Delima dikembalikan kepadanya sebagai pemilik yang sah. “Saya berharap, rumah itu dikembalikan. Karena saya ini merupa pemilik sah,” sebutnya.
Terkait hal adanya laporan demikian, maka dikonfirmasi kepada Asri Auzar ini melalui sambungan telepon seluler (WhatsApp). Ia mengatakan, bahwasa hal tersebut terbalik yang dikarenakan dirinya yang dirugikan. (Rilis)