Waduh…. Dugaan Politik Uang Paslon Yuyun – Edwin Didalami Bawaslu Kampar

0 141

DERAKPOST.COM – Bawaslu di Kabupaten Kampar, gencar-gencarnya melakukan hal penertiban, juga pengawasan masyarakat. Hal itu memasuki hari tenang ke- 2 Pilkada 2024.

Masyarakat Kabupaten Kampar ini heboh terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu paslon. Didalam tangkapan gambar beredar luas di aplikasiĀ Whatsapp, yang diterima redaksiĀ resonansi.co, Senin (25/11/2024),Ā yaitu terdapat dugaan politik uang dilakukan paslon 04, Yuyun- Edwin.

Dalam gambar itu, seorang pria paruh baya menggunakanya kacamata terlihat sedang memegang rekapan buku dan uang dalam pecahan 50 ribu rupiah. Kemudian seorang wanita berjilbab merah terlihat berhadapan dengan si pemberi dengan 2 lembar uang pecahan 50 ribuĀ Rupiah.

Pada lokasi kejadian juga ditemukan alat peraga surat suara bergambarkan paslon 04, Yuyun- Edwin. Diduga hal transaksi ini terjadi di warung yang alamatnya sampai saat ini belum teridentifikasi. Sebab pada video tersebut tak disebutkan.

Sementara itu dikonfirmasi kepada Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan serupa. “Kami ini masih melakukan kajian awal terkait laporan ini untuk menentukan pemenuhan syarat formil dan materil,” ujarnya, dikutip dari resonansi.co.

Dia mengatakan, bahwa Bawaslu Kampar tentu akan melakukan gerak cepat terkait dugaan politik uang ini. Hal itu nanti akan ditindaklanjuti apakah laporan tersebut di registrasi atau tidak.

Untuk sanksinya, dalam Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Dairul)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.