DERAKPOST.COM – Syahril Abubakar.saat ini diminta untuk tidak menggunakan atau mengatasnamakanya LAMR Provinsi Riau dalam berbagai kegiatan apapun. Hal itu, sebagaimana somasi diterbitkanya LAMR versi Marjohan Yusuf.
Misalnya, diketahui baru-baru ini Syahril Abubakar membuat sesuatu pernyataan atau kegiatan dengan atas nama LAMR. Yakni kalau itu Syahril Abubaka dengan mengusulkan Budi Situmorang menjadi Pj Gubernur Riau.
Somasi adalah surat teguran kepada salah satu pihak didalam hukum positif tersebut dibuat LAMR Provinsi Riau versi Marjohan Yusuf yang melalui Pusat Bantuan Hukum (BPH) LAMR. “Betul, somasi itu sudah ada kami layangkan,” sebut Datuk Aziun Asyari, SH,MH hari Kamis (4/1/2024).
Aziun yang merupa Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Keamanan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR ini mengakan, Syahril Abubakar itu, tidak bisa mengatasnamakan kegiatan yang dibuatnya atas nama LAMR karena dia bukan lagi sebagai Ketua Umum (Ketum) DPH LAMR daerah ini.
Aziun yang juga salah seorang anggota kuasa hukum dari BPH LAMR, menerima kuasa somasi tersebut dari LAMR, secara tegas mengatakan, kepemimpinan LAMR sudah berganti, kini disandang oleh Datuk Seri HR Marjohan Yusuf sebagai Ketum Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Datuk Seri H.Taufik Ikram Jamil sebagai Ketum DPH.
Kepemimpinan Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri H Taufik, ungkap Datuk Aziun, bahwa telah dikukuh oleh Setia Amanah Gubernur Riau Datuk Seri H.Syamsuar yang didampingi Timbalan Setia Amanah Datuk Seri H Edy Natar Nasution, pada 26 April 2022. Hal ini sesuai dengan AD/ART LAMR.
Aziun mengatakan, memang ada Syahril Abubakar itu menggugat Gubernur Riau, H.Marjohan Yusuf, Taufik Ikram Jamil, Tarlaili, dan Junaidi Dasa ke pengadilan yang bergulir sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Pada tanggal 24 Agustus 2023, diketahui
MA telah mengabulkan akan permohonan kasasi Gubernur dan Marjohan yang serta kawan-kawan. Pada intinya, pengadilan ini belum ada berwenang mengadili gugatan Syahril. (Rul)