PALESTINA, Derakpost.com- Sebanyak 547 warga Palestina, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh dari otoritas Israel. Itu totalnya ada 4.550 narapidana Palestina di penjara-penjara Israel.
Sebuah kelompok hak asasi Palestina bekerja di urusan tahanan, Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) pada Kamis (30/12/21) melaporkan, orang terakhir yang mendapatkan vonis tersebut yakni Youssef Zuhour (24). Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer Israel di kamp Ofer di sebelah Barat Ramallah.
Mereka menambahkan, hukuman untuk Zuhiur ini termasuk tambahan 15 tahun penjara dan denda 1,5 juta shekel atau sekitar 483.000 dolar AS. Zuhour yang merupa penduduk asli Hebron di Tepi Barat Selatan. Dia jadi tahanan ketiga yang dijatuhi hukuman seumur hidup pada bulan Desember.
Dua tahanan lain juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yakni Qassem Asafra dan Nasir Asafra. Keduanya dari kota yang sama. PPS pun mengatakan, ketiga terpidana ditangkap ini Agustus 2019. Sementara, rumah dihancurkan oleh pasukan Israel sebagai bagian dari kebijakan hukuman kolektif.
Menurut Kantor Informasi Tahanan, sebuah LSM yang berbasis di Gaza, ketiganya dihukum karena mengambil bagian dalam operasi pada awal Agustus 2019 yang mengakibatkan kematian seorang pemukim Israel di utara Hebron.
Lembaga yang peduli dengan urusan tahanan mencatat, ada sekitar 4.550 narapidana Palestina di penjara-penjara Israel. Di antara mereka termasuk 32 wanita, 170 anak-anak, dan 500 tahanan administratif. Penahanan administratif izinkan otoritas Israel untuk menahan seorang tahanan tanpa batas waktu tanpa penuntutan atau pengadilan. **Rul