DERAKPOST.COM – Diketahui baru-baru ini santer berita adanya gugatan dilakukan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni hasil PSU Pilkada Siak. Gugatan dilakukan yaitu dari Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, H Sugianto dengan disinyalir itu ikut serta Calon Bupati Siak nomor urut 1 Irving.
Namun belakangan, Irving dengan tegas membantah akan keterlibatannya dalam perkara gugatanya hasil PSU Pilkada Siak tersebut. Hal itu juga esmi memperbaiki permohonan sengketa hasil Pilkada Siak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan tersebut, salah satu poin penting yang disorot adalah sikap politik pasangannya sendiri, Irving Kahar Arifin, yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025.
Namun di balik hal perbaikan gugatan ini, muncul dugaan kuat bahwasa pasangan calon nomor urut 3, Drs. Alfedri – H. Husni Merza, berada di balik langkah hukum Sugianto. Dugaan ini disampaikan oleh seorang warga bernama Rahmat yang menilai ada indikasi kuat keterlibatan Alfedri dalam manuver politik ini.
“Kalau bukan Alfedri yang berada di balik gugatan Sugianto, mengapa para pendukung Alfedri, termasuk bendahara timnya, Tengku Wira, ikut mendukung gugatan tersebut? Bahkan mereka terang-terangan menunjukkan dukungan itu di media sosial,” ujar Rahmat dikutip dari satuceritanews.
Menurut Rahmat, indikasi lain terlihat dari sikap Alfedri yang hingga kini tidak kunjung menunjukkan itikad baik didalam proses transisi pemerintahan. Meskipun sempat menggelar agenda konferensi pers untuk mengucapkan selamat kepada pasangan Afni – Syamsurizal pasca-PSU, tindakan diduga hanya jadi drama politik semata.
“Faktanya, hingga hari ini, Alfedri belum bersedia menjalin komunikasi dengan bupati terpilih, bahkan pada saat momen Lebaran pun ia terkesan menutup ruang silaturahmi,” tambahnya.
Rahmat menyebut, Bupati terpilih Afni Z telah lebih dulu mengulurkan tangan untuk menjalin komunikasi dengan pihak Alfedri melalui pesan WhatsApp. Namun, realisi pertemuan itu tidak pernah terjadi. Dimana saat ini tengah suasana masyarakat yang masih terpolarisasi bahkan saling kecam. Tapi sikap Alfedri yang enggan membuka ruang rekonsiliasi.
Yang lebih mengejutkan, ungkap Rahmat, adalah perubahan sikap kubu Alfedri yang kini seolah membenarkan itu dalil gugatan Sugianto bahwa Alfedri ini telah menjabat Bupati Siak selama dua periode—klaim yang justru berlawanan dengan pembelaan mereka selama ini bahwa Alfedri baru menjabat satu periode.
“Kalau sekarang mereka mendukung dalil dua periode, artinya mereka sudah melakukan pembohongan publik sejak awal. Ini sangat merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng tinta emas sejarah politik di Kabupaten Siak,” tegasnya.
Sementara itu, di dalam berkas perbaikan permohonannya, Sugianto yang menilai pernyataan dari Irving Kahar Arifin yakni dengan mendukung pasangan lain tanpa sepengetahuan partai pengusung sebagai bentuk pengkhianatan pada perjuangan pasangan nomor urut 1.
“Pernyataan itu melukai simpatisan dan pengurus partai pengusung kami,” seperti demikian tertulis dalam dokumen gugatan yang diterima MK. Pernyataan tertulis dari Sugianto ini jelas kebohongan. Karena PKB sendiri sudah nyatakan sikap mendukung Paslon 02 di PSU dan mengecam langkah mantan caleg-nya itu ke MK. (Rilis)