Waduh….. KPU Sumut Ngaku Belum Tau jumlah Eks Koruptor Jadi Caleg

0 385

 

DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku belum mengetahui itu berapa jumlah mantan koruptor daftar menjadi bacaleg.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk.

“Patokannya yang sudah ditetapkan dalam DCS sampai saat ini belum diketahui ada atau tidaknya mantan kasus korupsi,” sebut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Rabu (4/10/2023) dikutip detikcom.

KPU Sumut bakal menelisik terlebih dahulu data-data bacaleg yang sudah diajukan Parpol. Itu mengingat mereka baru saja dilantik sebagai KPU Sumut pekan lalu.

“Kita akan menelaah dulu data-data di DCS soal mantan kasus korupsi itu,” ucapnya.

Kalau ternyata ada bacaleg yang mantan koruptor dan memenuhi Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023, maka mereka bakal mengikuti arahan dari KPU RI. Sampai saat ini, belum ada petunjuk teknis terkait putusan MA tersebut dari KPU RI.

“Sampai hari ini belum ada petunjuk teknis terkait dengan tindak lanjut dari putusan MA itu untuk provinsi,” sebut Agus. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.