Waduh…… Masih Ada Caleg Pasang Baliho Dan Poster Sembarangan Di Pekanbaru

0 210

DERAKPOST.COM – Poster maupun baliho para calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, ini masih terlihat sejumlah ruas jalanan di Kota Pekanbaru.

Pemandangan demikian itu terlihat di Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno – Hatta, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Kartama, Jalan Tengku Bey, bahkan ini juga ada di jalan lingkungan, dan serta di pemukiman rumah warga.

Terlihat sejumlah baleho atau spanduk caleg menggunakan pohon, jalur hijau di sepanjang ruas jalan, tiang listrik hingga median jalan. Padahal, mereka saat ini belum masuk masa kampanye.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dihubungi mengatakan, bakal menindak demikian yang melanggar aturan. Dia menyebut baliho ditindak bukan cuma melanggar Peraturan Bawaslu RI.

“Kita akan tindaklanjuti. Dan baliho atau poster tersebut tidak hanya melanggar aturan Bawaslu. Tapi peraturan daerah atau perda juga. Pihaknya tidak segan menindak baliho melanggar di media reklame berbayar,” katanya.

Pemasangan di titik tersebut sudah melanggar Perda Kota No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aparat gabungan bakal langsung mencopot baliho yang terpasang di titik tersebut.

Pihaknya masih kini terus melakukan penertiban hingga 27 November 2023 mendatang. Mereka terus melakukan penertiban itu pada sejumlah ruas jalan bersama dengan tim dari Bawaslu. **Rza/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.