DERAKPOST.COM – Nasib dari Pasar Bawah Pekanbaru semakin tak jelas. Hal ini, dikarena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau batal review hasil lelang Pasar Bawah.
Padahal pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sudah melakukan pengajuan review ini sejak tanggal 7 Januari lalu. Dan seharusnya hasil audit ini yang akan menjadi dasar sikap Disperindag terhadap permasalahan yang terjadi saat ini.
“BPKP Riau membatalkan surat tugas terkait review lelang Pasar Bawah. Pembatalan sudah disampaikan kepada kita,” ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (1/3/2023).
Ia mengatakan karena pembatalan ini, lebih lanjut Disperindag akan menunggu arahan dari pimpinan terkait sikap yang akan diambil.
“Karena kita ingin ada kepastian dan kejelasan terkait Pasar Bawah ini. Kalau semakin lama, maka pihak ketiga dan pedagang juga tak ada kepastian. Kita menunggu arahan pimpinan,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru hingga kini masih belum bisa menentukan sikap terhadap pengelolaan Pasar Bawah. Hal ini karena terkait proses pemilihan mitra pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah masih ada beberapa tahapan yang belum sesuai dengan regulasinya.
Pengelolaan pasar bawah dengan pihak pengelola pertama telah berakhir tanggal 16 Mei 2022. Sebelumnya Pasar Bawah dikelola pihak ketiga yakni, PT Dalena Pratama Indah.
Namun karena ada konflik antara pedagang terkait pengelolaan pasar bawah, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun meminta agar proses pelepasan PT Dalena dan penetapan PT Ali Akbar Sejahtera (ASS) sebagai pengelola baru yang memenangi lelang yang sudah digelar Juli 2022 lalu ditinjau ulang.
Jika berlanjut pengelolaan oleh pemenang tender, maka PT AAS akan mengelola Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru selama 30 tahun ke depan. Sementara untuk nilai penawaran Rp91,4 miliar.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution telah ditunjuk sebagai ketua untuk mengevaluasi pengelolaan Pasar Bawah.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga telah meminta audit proses lelang Pasar Bawah ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau. Hasil audit ini yang akan menjadi menjadi dasar sikap Disperindag terhadap permasalahan yang terjadi saat ini. **Fri