DERAKPOST.COM – Sekarang ini diketahui ada papan reklame billboard sudah berdiri area Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Billboard ini diduga berdiri tanpa izin, sebab adanya itu menjadi ancaman.
Papan reklame itupun, seperti mengancam akan kawasan Objek Vital Nasional (OVN) bidang energi dan sumber daya mineral. Ini juga terpasang dengan menjulur ke badan jalan. Sehingga, dapat menganggu halnya menganggu kenyamanan serta keamanan daerah setempat.
Terkait keberadaan yang berdirinya papan reklame itu disinyalir tak ada mengantongi izin baik Pemerintah Kabupaten Pelalawan, maupun juga dari pihak kawasan OVN. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Taufiq selaku teknisi lapangan PT TGI yang wakili pihak perusahaan.
“Ya setelah kita cek, pemasanganya papan reklame ini masuk didalam lokasinya lahan perusahaan yang merupa kawasanya OVN.Ā Dan sampai saat ini, ke kantor kami tak ada suratĀ tertulis atau lisan perihal izin didalam pemasangan tersebut,” sebut Taufiq selaku teknisi perusahaan.
Dikutip dari klikMX.Com. Lanjut Taufik, rencana dari pimpinan adalah akan mencari pihak memasang papan reklame tersebut, untuk diminta membuka papan reklame tersebut. Sambungnya, memang harus dibuka, yangĀ secara aturan dari perusahaan serta aturan OVN memang begitu.
“Memang harus dibuka. Terlebih lagi dalam pemasangan papan reklame itu yang tidak ada izin. Karena lahan kita itu penggunaan terbatas. Bahkan diketahui pemasanganya baleho atau papan reklame tersebut malah tampak dengan menjulur pada badan jalan tersebut,” terangnya.
Sementara sebutnya, kawasan OVN PT TGI merupakan jalur pipa gas yang tertanam di bawah tanah. Dimana sesuai ditetapkan itu berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 63 tahun 2004, dan Keputusan Menteri ESDM nomor: 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tentang Larangan Masuk dan atau Memanfaatkan Tanpa Izin telah di pasang papan pengumuman.
Tetapi jaraknya hanya sekitar 2 meter kurang lebih dari plang larangan, malah dibangun papan reklame secara permanen. Tanpa mengindahkan larangan tersebut, atas keberadaan pipa bertekanan tinggi. Maka indikasi adanya gangguan terhadap objek dapat menyebabkan bencana dan keresahan masyarakat.
Apa lagi keberadaan papan reklame selain tidak mengantongi izin dan membahayakan pengendara yang menjulur hingga ke badan, juga mengancam kawasan objek vital nasional atas jalur pipa gas bertegangan tinggi yang melintas ibu kota Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diturunkan siapa pemilik papan reklame dan billboard belum dapat dikonfirmasi. Setelah memiliki sejumlah papan reklame baik di Jalan Lintas Timur dan Jalan Sultan Syarif Hasim yang juga tidak ada mengantongi izin alias ilegal.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pelalawan, Budi Surlani SHut didampingi Kasi Mahyuddin, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga membenarkan papan reklame billboard di Jalan Akasia tidak ada izin.
“Banyak yang belum mengurus izin pendirian papan reklame. Termasuk di Jalan Akasia yang baru dibangun juga tak ada izinnya,” ujarnya.
Atas keberadaan papan reklame yang baru dibangun ilegal itu, pihak DPMP2TSP Kabupaten Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Pelalawan selaku tim satgas penertiban dan penindakan pelanggaran izin Perda Kabupaten Pelalawan.
Kasatpol PP Pelalawan, T Junaidi SSos MAp, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya papan reklame di Jalan Akasia yang tidak mengantongi izin dan telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemiliknya.
“Ya sudah kita surati. Kemarin orang pemilik lahan pipa gasĀ yang langsung datang ke Satpol dan mereka sudah minta nama yang membuat kerangka itu hasilnya belum kami ketahui,” tulis Kasatpol PP via WA saat dikonfirmasi.Ā (Marbun)