Waduh ….. Pegawai Badan Kesbangpol di Inhu Sudah Dipecat, tapi Masih Terima Gaji ??
DERAKPOST.COM – Dari informasi yang didapat, bahwa Badan Kesbangpol Inhu terbukti melakukan pembayaranya gaji pegawai telah dipecat, dan saat ini jadi temuan BPK.
Terkait adanya informasi ini, dihubungi kepada Kepala Badan Kesbangpol Inhu Bambang Indramawan, membenarkan bahwa hal tersebut menjadi temuannya BPK itupun harus dikembalikan. Jumlah temuan terhadap pelanggaran tersebut mencapai Rp 6 juta lebih.
“Iya, kemarin memang kita dari Badan Kesbangpol membayarkan gaji IH lebih tiga bulan, namun untuk data persisnya ada di kantor,” ungkap Bambang ketika dikonfirmasi.
Lebih jelasnya, Bambang mengatakan kelebihan pembayaran gaji terhadap mantan pegawainya itu terjadi di bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2022 lalu.
Hal ini dikarena pihak Kesbangpol Inhu menunggu putusan inkracht terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh IH. “Kalau itu tidak salah putusan inkcracht IH itupun jadi dua tahun dan sekarang sudah bebas,” ungkapnya.
Setelah keluar putusan inkcraht, ungkap Bambang, tentu proses pemberhentian dilakukan pihaknya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Inhu.
SK pemberhantiannya lagi diproses oleh BKP2D dan resminya itu ditandatangani oleh Bupati Inhu.
Bambang mengatakan bahwa kelebihan pembayaran gaji pegawainya itu harus dikembalikan. Meski begitu ia pun tidak mengetahui apakah temuan itu sudah dibayarkan atau belum. “Silakan tanya ke inspektorat, pengembalian itu juga bisa dilakukan langsung ke kas daerah,” ujar Bambang. **Kho/Rul