DERAKPOST.COM – Mulai bulan Januari 2025, pemilik mobil lebih dari satu bakal kebakaran jenggot. Pasalnya, tarif pajak progresif pada kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.
Hal yang tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1 tahun 2024. Disebutkan bahwasa tarif pajak progresif kendaraan tersebut kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, yang kenaikan hanya 0,5 persen.
“Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama,” bunyi Pasal 7 Perda tesebut.
Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.
Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar. “Tarif baru PKB itu berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama. Namun hal batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Berikut ini tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:
– 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
– 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
– 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
– 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
– 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya. (Dairul)