DERAKPOST.COM – Dalam postur APBD Meranti tahun 2023 yang telah disahkan Rp1.46 triliun, ada terdapat penerimaan pendapatan yang didapatkan dari hasil penjualan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp50 miliar.
Pendapatan tersebut didapatkanya dari pelepasan aset milik pemerintah daerah berupa lahan yang seluas 8.645 M², ada didalamnya terdapat dua sumur minyak dengan kode MSJ-86 dan MSJ-102, dan terletak pada Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
Dikutip dari riauakses.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Plt Kepala Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi, Rio Hilmi, ST terkait ini, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya pelepasan itu berdasarkan dengan UU No. 02 Tahun 2012. Dimana pihak ketiga pengelola Migas dalam hal ini PT. Imbang Tata Alam diwajibkan mengelola lahan produksi yang berstatus milik sendiri.
Ada aturan mengikat terkait hal tersebut yang mengharuskan Pemkab Kepulauan Meranti melepas lahan seluas 8.645 m2 sesuai dengan nilai NJOP produktif senilai Rp50 miliar dan itu masih dalam perundingan.
Sebelumnya itu, juga telah ada opsi penawaran, ditukar guling atau dijual saja. Selain ada aturan yang mengikat, kata Rio jika aset berupa lahan tersebut tidak dilepaskan, maka Pemkab akan rugi karena tidak ada pemasukan bagi daerah.
“Kalau tidak dijual maka kita akan rugi, karena sewa lahan yang sebelumnya kita dapatkan Rp100 juta pertahun dari perusahaan mengelola Migas tersebut tidak mungkin kita dapatkan lagi karena aturan baru mengikat. Namun itu untuk pemasukanya dari sektor DBH Migas itu tetap kita dapatkan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan dikonfirmasi terkait hal ini belum mau memberikan tanggapan. Bahkan dikirimkan pesan singkat via WhatsApp, tidak mendapat jawaban. Bahkan dihubungi berkali-kali mengatakan sedang sibuk. **Rul