Waduh… Pengangkatan PPPK di Kampar Molor

0 0

DERAKPOST.COM – Untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar, kini terhambat. Pengangkatan ini seharusnya berlangsung 1 April 2024, sesuai jadwal penerimaan PPPK tahun 2023.

Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin menjelaskan, proses pemberkasan Pertimbangan Teknis (Pertek) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum selesai sepenuhnya.

“Ada beberapa lagi, Pertek-nya belum selesai. Jumlah pastinya, kita update setiap hari,” ujarnya. Meskipun begitu, BKPSDM Kampar telah mempersiapkan administrasi pengangkatan lebih awal, sambil menunggu pertek dari BKN rampung.

Namun, beberapa dokumen harus disiapkan, termasuk Surat Keputusan (SK) Bupati secara global, petikan SK tiap individu PPPK, perintah penugasan, dan persyaratan lainnya.

Pihaknya berupaya agar proses pengangkatan dapat rampung pada pekan ini sebelum Hari Raya Idul Fitri, karena setelahnya akan ada Libur dan Cuti Bersama Lebaran.

“Kalau nggak selesai dalam minggu ini, terpaksa baru bisa diproses lagi setelah Lebaran. Kita usahakan selesai minggu ini,” ungkap Syarifuddin.

Menurutnya, gaji Calon PPPK yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer tidak dianggarkan lagi, dan gaji mereka akan dianggarkan sebagai PPPK mulai April 2024.

Penganggaran gaji THL yang lolos seleksi PPPK mengikuti jadwal seleksi. “Tapi yang biasanya THL menerima gaji sekitar tanggal 20. Beda dengan PNS di awal bulan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemkab Kampar membuka 4.844 formasi pada seleksi PPPK tahun 2023, dengan peserta yang lolos sebanyak 3.727 peserta, terdiri dari berbagai bidang. Total ada 1.117 formasi tidak terisi pada seleksi tersebut.   (Mut)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.