DERAKPOST.COM – Plat dari Mobil Dinas Kesehatan Kampar berganti warna putih. h Hal ini menjadi sorotan publik. Karena ini, harusnya tidak demikian. Sebab, mobil itu kendaraan harusnya plat merah.
Pasalnya diketahu mobil Isuzu warna putih itu diperuntukkan kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kampar berplat merah BM 1664 FP yang sedang terparkir di lokasi halaman Kantor Bupati Kampar. Itu, diduga sengaja diganti berplat pribadi (putih) BM 1664 FP.
Ditempat terpisah awak media mencoba mendatangi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Arianto, SKM, M.PH ke ruangan kerjanya untuk konfirmasi dan ia mengatakan,
āBenar itu mobil dinas saya. Untuk nomor seri platnya sama, tujuan platnya diganti cuman untuk mengisi BBM saja. Mungkin kalau mengisi BBM solar bisa lebih banyak saja. Kalau secara aturan platnya itu tidak boleh dirubah. Di dalam mobil itu ada plat merahnya ada. Nanti saya rubah lagi,ā ujarĀ Arianto kepada awak media dengan santai.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013, tentang Pengendalian, penggunaan, Bahan Bakar Minyak, khususnya Pasal 3 dan Pasal 5 yang mengamanatkan agar Kendaraan Dinas dilarang menggunakan BBM Bersubsidi.
Subsidi BBM merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Subsidi BBM hanya diberikan kepada jenis tertentu. saat ini, ada dua jenis subsidi BBM di Indonesia yakni bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan solar dengan setana 48 (Biosolar). Kemudian, harga jual komoditinya lebih murah dari harga pasar serta penjualannya pun dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.
Dengan kejadian tersebut bukankah sudah menyalahi aturan, dengan mengganti plat nomor hitam agar mendapatkan BBM bersubsidi yang mana masyarakat lebih berhak menggunakan BBM Subsidi. (Mut)