Waduh … Rokok Ilegal Bebas Masuk di Pelabuhan Tj Harapan Kepulauan Meranti, APH Jangan Tutup Mata

0 117

DERAKPOST.COM – Pengedar atau penjual rokok ilegal, hal itu termasuk melakukan pelanggaran yang berpotensi juga sebagai pelanggaran pidana. Sanksi pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Seperti halnya pantauan media ini, dimana aktifitas peredaranya rokok ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Tj Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Maka iniĀ  menjadi hal yang seolah-olah dilegalkanya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) daerah setempat.

Diketahui, aktifitas peredaran ini kerapkali menggunakan kapal Ferry yang datangnya dari Batam. Dimana ada penumpang kapal itu berinisial BJ, sering datang membawa rokok ilegal. Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai itu tentu saja bisa menimbulkan kerugian negara, yang mencapai triliunan rupiah.

Informasi yang didapat dari masyarakat yang enggan disebutkan nama. Dengan tengas mengatakan bahwa diduga mafia rokok Ilegal tersebut bernama inisial RL yang biasa dipanggil AL, dia juga merupa Dewan Pakar pada salah satu organisasi Perkumpulan Wartawan, sehingga hal itu mungkin tidak tersentuh oleh APH.

Sangat disayangkan Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di pelabuhan Tj Harapan ada aktifitas ilegal seolah olah dilegal oleh APH setempat. Semestinya dari APH yang menindak secara tegas. Karena dalam hal ini negara mengalami kerugian.Ā  “Maka itu diminta pada Pemkab dan APH setempat untuk bertindak,” katanya.

Polda Riau Dalam hal ini Polres Kepulauan Meranti, katanya, agar kiranya menangkap distributor besar rokok ilegal yang masukĀ  dari Batam dan jangan hanya yang kecil di tangkap sedangkan mafia besar dibiarkan, karna aktivitas peredaran Rokok ini setiap hari dilakukan tanpa adanya tindakan dari APH.

Perlu diketahui bersama bahwa, Pasal 54 berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. Sebagaimana yang dimaksud Pasal 29 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai seharusnya dibayar. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.