DERAKPOST.COM – Maraknya rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Pekanbaru, saat ini masih saja ada. Parahnya lagi, pengawasan instansi terkesan tidak ada sama sekali.
Seperti halnya pantauan media di lapangan. Awak media ini tidak sengaja melihat rokok ilegal tanpa pita cukai di salah satu warung berada di Jalan Garuda, di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Ada terpajang rokok merek H Mild, yaitu dengan
bungkus cantik seperti rokok Esse.
Pengakuan, salah satu dari pemilik warung rokok mengatakan, bahwa mendapat rokok tersebut ada seseorang mengantar kepada dirinya untuk di jual. “Rokok yang didatang atau diantar seseorang ke warung. Namun, saya tidak tau itu rokok ilegal,” kata penjual
di warung tak sedia disebut nama.
Dari kondisi lapangan itu, bukan hanya ada rokok H Mild saja yang dijual pihak pemilik warung. Masih ada banyak rokok tanpa pita dijual. Seperti halnya rokok Lufhman, H&D, Mencester ini yang berasal dari Kota Batam Provinsi Kepri. Hal itu diketahui tidak hanya dijual di warung seperti demikian.
Untuk diketahui. Rokok-rokok yang seperti demikian itu biasanya diproduksi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam hal ini, seperti rokok H Mild tersebut di produk dari Kota Batam Provinsi Kepri, yakni oleh PT Pantastik Internasional beralamat Jalan Engku Putri No 4, Belian, Batam.
Terkait ini, salah satu aktivis di Pekanbaru Amril mengatakan sudah dijelaskan di UU yang mengatur hal peredaran rokok ilegal, yakni adalah UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi untuk peredaran rokok ilegal adalah, pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahunan.
Pidana denda itu paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai seharusnya dibayar. Selain itu, kepolisian juga memiliki kewenangannya melakukan penyidikan, penangkapan, serta penyitaan barang-barang ilegal. “Hal termasuk rokok ilegal yang beredar,” ungkap Amril. (Dairul)