DERAKPOST.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, waktu lalu ada membeberkan pemain yang terindikasi judi online. Maka, hal sekarang rekening pemain judi tersebut akan segera dibekukan.
Hal itu disampaikanya Penyidik Bareskrim Polri menyampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto kepada wartawan. Dia tegaskan, akan memiliki waktu hingga 30 hari untuk membekukan rekening terkait dengan judi online tersebut.
Rekening berpotensi terputus dikaitkan dengan judi online berdasarkan analisis PPATK, katanya. Maka, uang yang ada di rekening itu, lanjutnya, dapat diserahkan kepada pemerintah kalau tidak ada pihak yang mengambil atau mengakui akan hal kepemilikannya.
“Rekening yang dibebani analisis dari PPATK sudah kami serahkan sebagian oleh PPATK kepada penyidik Bareskrim Polri,” ungkap Hadi. Dikatakan, Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening itu. Serta akan mengumumkan apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka akan jadi milik negara.
Hadi mengungkapkan, Satgas Judi Online akan masih berkoordinasi dengan pihak penyidik Bareskrim Polri terkait akun itu. Ia mengatakan, satgas belum selesai menelusuri rekening yang diduga terkait judi online. Namun, Hadi memastikan setiap rekening yang diduga terafiliasi itu akan langsung diserah kepada penyidik untuk ditindak lebih lanjut.
“Prosesnya akan terus kami kirimkan ke penyidik di Bareskrim Polri. Tetapi belum semuanya, tapi akan terus dikerjakan dan langsung diserahkan ke penyidik. Saat ini, Satgas juga masih akan mendistribusikan nama pegawai dari kementerian/lembaga yang terlibat dalam judi online,” katanya dikutip dari Cnnindonesia.
Satgas juga menerima permintaan dari sejumlahan pemerintah daerah untuk hal mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat judi online. Hadi lalu memastikan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut kepada beberapa Pemda.
“Sampai kemarin kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusi nama-nama dari kementerian/lembaga yang terlibat judi online. Kami terus berupaya karena banyaknya permintaan dari kementerian/lembaga. Termasuk beberapa pemerintah daerah meminta siapa saja yang terlibat dalam lingkaran pemerintah,” lanjutnya.
Diketahui ujarnya, bahwa ada lima provinsi dengan akan transaksi judi online terbesar berdasarkan data PPATK. Antara lain Jawa Barat itu berada di urutan pertama dengan nilai mencapai Rp3,8 triliun. DKI Jakarta berada di urutan kedua. Ada Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. (Dairul)