DERAKPOST.COM – Anggaran diguna untuk Pilkades Serentak tidak masuk APBD Murni 2023, sehingga kegiatan demikian hampir dipastikan dilaksana. Sehingga ada, 88 desa bakal dipimpin Penjabat (Pj Kepala Desa (Kades).
Terkait ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe membenarkan hal demikian. “Kalau itu tidak dilaksanakan, berarti akan dipimpin Pj Kades ini, lebih kurang setahunlah,” terang Lukmansyah kepada wartawan.
Ia mengatakan, ada sebanyak 65 Kades akan habis masa jabatannya itu pada 28 Desember 2023. Kemudian juga disusul lagi 23 Kades pada Juni 2024. Total ada sebanyak 88 Kades ini akan habis masa jabatannya masuk di dalam moratorium tak melaksana Pilkades Serentak.
Ia mengungkapkan, biaya pada Pilkades Serentak ini tidak masuk didalam APBD Murni 2023. Yang sehingga anggaranya Pilkades Serentak masih nihil. Diungkap dia, kondisi memungkinkan hal Pilkades Serentak tahun 2023 ini juga tergantung pengesahan APBD Perubahan 2023.
Menurut dia, anggarannya inipun dapat dimasukkan ke APBD Perubahan. Tetapi harus disahkan paling lama satu bulan sebelum 1 November 2023. Ini merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang meniadakan itu Pilkades Serentak selama Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
SE Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 itu meminta Pemerintah Kabupaten melaksanakan hal Pilkades. Serentak sebelum 1 November 2023. Jika tidak, ditunda sampai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.
Menurut Lukmansyah, biasanya APBD Perubahan akan disahkan pada bulan Oktober. Jika demikian maka Pilkadese Serentak itu tidak dapat dilaksanakan sesuai SE. Sebab, pelaksanaannya itu diperkirakan satu bulan.
Kemungkinan kedua, Pilkades Serentak dilaksanakan itu pada Desember 2024. Yakni, setelah Pilkada. “Akan kita coba anggarkan di APBD Murni 2024,” sebut Lukmansyah.
Apabila tetap tidak terlaksana sampai akhir 2024, maka Pilkades Serentak dilaksanakan pada 2025. Sehingga desa yang habis masa jabatannya, dipimpin Pj. Kades sampai 2025. **Akh